Tag: restitusi

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lagi menyiapkan aturan baru soal restitusi pajak, alias pengembalian kelebihan bayar pajak. Rencananya, aturan ini bakal mulai berlaku per 1 Mei 2026. Aturan tersebut masih berbentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) dan saat ini lagi dalam tahap pembahasan antar kementerian. Proses harmonisasi juga sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum pada 10–11 April 2026. Menurut keterangan resmi, pembahasan ini dilakukan untuk menyempurnakan isi aturan supaya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam rancangan ini, ada beberapa poin penting yang jadi sorotan, terutama soal bagaimana proses pengajuan restitusi oleh wajib pajak. Nantinya, setiap permohonan akan diteliti dulu oleh otoritas pajak. Hasil penelitian ini jadi dasar buat Direktur Jenderal Pajak menentukan apakah restitusi bisa diberikan atau tidak. Kalau semua syarat sudah terpenuhi dan memang ada kelebihan bayar pajak, maka DJP bisa langsung menerbitkan surat keputusan pengembalian. Tapi sebaliknya, kalau ada masalah—misalnya syarat nggak lengkap, lagi ada pemeriksaan pajak, atau terkait proses hukum—permohonan bisa saja ditolak. Soal waktu proses juga diatur. Untuk Pajak Penghasilan (PPh), maksimal penyelesaiannya 3 bulan sejak permohonan masuk. Sementara untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), lebih cepat, maksimal 1 bulan. Aturan baru ini nantinya juga bakal menggantikan beberapa aturan lama terkait restitusi pajak. Dari sisi pemerintah, aturan ini dibuat supaya sistem perpajakan bisa lebih rapi, transparan, dan sesuai dengan kondisi ekonomi serta kebutuhan dunia usaha saat ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan kalau aturan ini masih dalam proses, jadi detail lengkapnya belum bisa dibagikan sekarang. Nanti setelah semuanya final, pemerintah akan mengumumkannya secara resmi ke publik. Selain itu, DJP juga bakal melakukan sosialisasi supaya wajib pajak bisa memahami aturan baru ini dengan jelas.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lagi menyiapkan aturan baru soal restitusi pajak, alias pengembalian kelebihan bayar pajak. Rencananya, aturan ini bakal mulai berlaku per 1 Mei 2026. Aturan tersebut masih berbentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) dan saat ini lagi dalam tahap pembahasan antar kementerian. Proses harmonisasi juga sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum pada 10–11 April 2026. Menurut keterangan resmi, pembahasan ini dilakukan untuk menyempurnakan isi aturan supaya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam rancangan ini, ada beberapa poin penting yang jadi sorotan, terutama soal bagaimana proses pengajuan restitusi oleh wajib pajak. Nantinya, setiap permohonan akan diteliti dulu oleh otoritas pajak. Hasil penelitian ini jadi dasar buat Direktur Jenderal Pajak menentukan apakah restitusi bisa diberikan atau tidak. Kalau semua syarat sudah terpenuhi dan memang ada kelebihan bayar pajak, maka DJP bisa langsung menerbitkan surat keputusan pengembalian. Tapi sebaliknya, kalau ada masalah—misalnya syarat nggak lengkap, lagi ada pemeriksaan pajak, atau terkait proses hukum—permohonan bisa saja ditolak. Soal waktu proses juga diatur. Untuk Pajak Penghasilan (PPh), maksimal penyelesaiannya 3 bulan sejak permohonan masuk. Sementara untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), lebih cepat, maksimal 1 bulan. Aturan baru ini nantinya juga bakal menggantikan beberapa aturan lama terkait restitusi pajak. Dari sisi pemerintah, aturan ini dibuat supaya sistem perpajakan bisa lebih rapi, transparan, dan sesuai dengan kondisi ekonomi serta kebutuhan dunia usaha saat ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan kalau aturan ini masih dalam proses, jadi detail lengkapnya belum bisa dibagikan sekarang. Nanti setelah semuanya final, pemerintah akan mengumumkannya secara resmi ke publik. Selain itu, DJP juga bakal melakukan sosialisasi supaya wajib pajak bisa memahami aturan baru ini dengan jelas.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lagi menyiapkan aturan baru soal restitusi pajak, alias…