Produk RI Kena Tarif 104% Usai Kebijakan Trump

Produk RI Kena Tarif 104% Usai Kebijakan Trump

Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat lewat United States Department of Commerce (DOC) resmi mengenakan bea masuk tambahan untuk produk sel dan panel surya dari India, Indonesia, dan Laos.

Mengutip laporan Reuters, kebijakan ini diumumkan Selasa waktu setempat. Alasannya, AS menilai industri surya di tiga negara tersebut mendapat subsidi pemerintah yang bikin persaingan jadi tidak seimbang.

Indonesia Kena 104%

Secara umum, tarif yang dikenakan cukup tinggi:

  • India: 125,87%

  • Indonesia: 104,38%

  • Laos: 80,67%

Padahal, berdasarkan data perdagangan AS, impor panel surya dari tiga negara ini nilainya mencapai US$ 4,5 miliar tahun lalu — sekitar dua pertiga total impor produk surya AS sepanjang 2025.

Selain tarif umum, DOC juga menetapkan tarif khusus untuk masing-masing perusahaan.

Beberapa yang terdampak antara lain:

  • Mundra Solar (India): 125,87%

  • PT Blue Sky Solar (Indonesia): 143,3%

  • PT REC Solar Energy (Indonesia): 85,99%

  • Solarspace Technology Sole Co (Laos): 80,67%

  • Vietnam Sunergy Joint Stock Company (Laos): 80,67%

Bagian dari “Perang” Panel Surya Murah

Langkah ini jadi lanjutan dari kebijakan AS selama satu dekade terakhir yang menargetkan impor panel surya murah dari Asia — yang banyak dikaitkan dengan perusahaan asal China.

Pejabat perdagangan AS menyebut kebijakan ini bertujuan melindungi produsen dalam negeri. Mereka menilai subsidi di negara-negara tersebut membuat produk AS kalah bersaing di pasar sendiri.

Masih Ada Putusan Lanjutan

Bulan depan, DOC dijadwalkan mengumumkan keputusan terpisah: apakah perusahaan-perusahaan itu juga menjual produk di AS dengan harga di bawah biaya produksi (dumping).

Permohonan investigasi ini diajukan oleh aliansi industri bernama Alliance for American Solar Manufacturing and Trade. Anggotanya termasuk:

  • Hanwha Qcells

  • First Solar

  • Mission Solar Energy

Mereka mengklaim sudah menggelontorkan miliaran dolar untuk membangun pabrik di AS dan ingin memastikan persaingan tetap adil.

Pengacara aliansi tersebut, Tim Brightbill, menyambut baik keputusan ini. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengembalikan persaingan yang sehat dan melindungi investasi serta lapangan kerja di AS.

Ada yang Kecewa

Namun, tak semua pihak puas. Pengacara Solarspace dari Laos, Matthew Nicely, menilai tarif yang dikenakan terlalu tinggi dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Sampai sekarang, perusahaan lain yang terdampak belum memberikan komentar resmi.

DOC sendiri menargetkan keputusan final dari investigasi ini akan rampung pada Juli mendatang.

No Comments Yet

Leave a Reply

Your email address will not be published.