JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui lima anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam susunan baru tersebut, Friderica Widyasari ditetapkan sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (12/3/2026), setelah sebelumnya Komisi XI DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota dewan komisioner OJK pada Rabu (11/3/2026).
Ketua Komisi XI DPR RI, M. Misbakhun, menjelaskan ada 10 kandidat yang mengikuti proses fit and proper test. Dari jumlah tersebut, Komisi XI kemudian memilih lima orang yang dinilai paling layak untuk mengisi posisi Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031.
“Melalui rapat internal Komisi XI DPR RI pada 11 Maret 2026, kami secara musyawarah mufakat menyetujui lima nama sebagai calon anggota Dewan Komisioner OJK untuk masa jabatan 2026–2031,” kata Misbakhun.
Selain Friderica sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, empat nama lain yang terpilih adalah:
-
Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK
-
Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
-
Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen
-
Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto
Misbakhun berharap susunan pimpinan OJK yang baru bisa memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut, termasuk terhadap pasar modal dan industri jasa keuangan di Indonesia.
“Harapannya bisa membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap OJK, pasar modal Indonesia, dan industri jasa keuangan agar semakin kredibel dan dipercaya,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian menanyakan kepada seluruh peserta sidang apakah laporan hasil fit and proper test dari Komisi XI bisa disetujui.
Peserta rapat pun kompak menjawab setuju. Puan lalu mengetok palu sidang sebagai tanda bahwa DPR resmi menyetujui hasil tersebut.
