BFDCnews.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi ngubah aturan soal pengurusan piutang negara biar proses penagihan utang makin optimal. Perubahan ini tertuang dalam PMK No. 23/2026 yang jadi revisi dari aturan lama, yaitu PMK 240/PMK.06/2016.
Aturan baru ini diteken pada 21 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 24 April 2026. Intinya, pemerintah pengin sistem pengurusan piutang negara jadi lebih relevan dengan kondisi sekarang.
Ada beberapa perubahan penting yang perlu dicatat:
1. Nggak Ada Lagi Penetapan Utang Sepihak
Di aturan lama, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) bisa nentuin jumlah utang secara sepihak kalau pihak yang berutang nggak mau tanda tangan kesepakatan. Nah, di aturan baru, hal ini resmi dihapus. Jadi, mekanismenya sekarang lebih fair dan nggak bisa sepihak lagi.
2. Aset Sitaan Bisa Dipakai Negara
Sekarang, aset yang sudah disita bisa langsung dikuasai dan dimanfaatkan oleh negara tanpa perlu izin dari pihak yang berutang.
- Penguasaan fisik oleh kementerian/lembaga maksimal 2 tahun
- Bisa juga dimanfaatkan pihak ketiga (misalnya disewa atau kerja sama) sampai 5 tahun
Hasil dari pemanfaatan aset ini nantinya langsung dipakai buat ngurangin utang.
3. Aset Kripto Ikut Masuk Hitungan
Yang menarik, sekarang cakupan aset yang bisa dinilai dan disita jadi lebih luas. Nggak cuma aset konvensional, tapi juga termasuk aset digital atau kripto, deposito, giro, obligasi, saham, sampai penyertaan modal.
4. Bayar Utang Bisa Pakai Aset
Pemerintah juga kasih opsi baru buat pelunasan utang. Selain bayar tunai, sekarang bisa juga lewat penyerahan aset atau pengambilalihan aset.
Tapi ada syaratnya—khusus penyerahan aset, yang boleh diserahkan cuma tanah atau bangunan yang statusnya jelas (clean and clear), nggak lagi disengketakan, nggak dikuasai pihak lain, dan nggak sedang dijaminkan.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap proses penyelesaian piutang negara bisa lebih efektif, fleksibel, dan sesuai dengan perkembangan zaman—termasuk soal aset digital yang sekarang makin umum.
