BFDCnews.com – Pemerintah bakal turun tangan buat nahan harga tiket pesawat yang lagi naik. Caranya, PPN tiket pesawat kelas ekonomi domestik bakal ditanggung pemerintah.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bilang, langkah ini diambil supaya tarif penerbangan domestik nggak melonjak terlalu tinggi, meski biaya operasional maskapai lagi naik gara-gara harga energi global.
“Pemerintah bergerak cepat supaya harga tiket tetap terjangkau, dengan menahan kenaikan tarif di kisaran 9% sampai 13%,” kata Airlangga, Sabtu (25/4/2026).
Kebijakan ini sudah punya payung hukum lewat PMK No. 24 Tahun 2026. Intinya, PPN untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik bakal Ditanggung Pemerintah (DTP).
Nggak cuma tarif dasar, tapi juga biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) ikut ditanggung. Jadi, beban yang dibayar penumpang bisa lebih ringan walaupun harga avtur lagi mahal.
Kebijakan ini berlaku selama 60 hari sejak diresmikan, dan hanya untuk pembelian tiket serta penerbangan dalam periode tersebut.
Tapi perlu dicatat, fasilitas ini cuma berlaku buat kelas ekonomi. Untuk kelas bisnis atau lainnya, aturan PPN tetap seperti biasa.
Menurut Airlangga, langkah ini penting banget karena biaya bahan bakar (avtur) bisa nyumbang sekitar 40% dari total biaya operasional maskapai.
Kebijakan ini juga melengkapi aturan sebelumnya dari Kementerian Perhubungan yang mengatur penyesuaian fuel surcharge hingga 38% untuk pesawat jet dan propeller.
Harapannya, kombinasi kebijakan ini bisa bikin harga tiket tetap terjangkau, konektivitas antar daerah tetap lancar, dan industri penerbangan nasional tetap bertahan di tengah naiknya harga energi global.
