Solar Sentuh Rp30.000, Bahlil Bilang BBM Subsidi Masih Aman

Solar Sentuh Rp30.000, Bahlil Bilang BBM Subsidi Masih Aman

BFDCnews.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan harga BBM subsidi masih aman meski harga solar non-subsidi di sejumlah SPBU melonjak tajam.

Bahlil menegaskan masyarakat pengguna BBM subsidi tak perlu khawatir karena pemerintah belum berencana menaikkan harga bensin subsidi, solar subsidi, maupun LPG subsidi. Menurutnya, kenaikan harga saat ini hanya berlaku untuk BBM non-subsidi yang memang mengikuti pergerakan harga pasar global.

“Sekali lagi saya katakan bahwa untuk minyak subsidi, baik itu bensin, solar maupun LPG tidak akan ada kenaikan. Saya katakan tidak akan ada kenaikan,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/5/2026).

Sementara itu di lapangan, harga BBM non-subsidi memang makin mahal. Harga solar non-subsidi di sejumlah SPBU swasta bahkan sudah menyentuh Rp30.000 per liter, sedangkan di SPBU Pertamina mendekati Rp27.900 per liter.

Kenaikan ini terlihat dari penyesuaian harga yang dilakukan sejumlah operator SPBU sejak awal Mei 2026. Baik bensin beroktan tinggi maupun diesel premium sama-sama mengalami kenaikan harga mengikuti kondisi pasar energi global.

Di SPBU Pertamina misalnya, harga Pertamax Turbo (RON 98) kini naik menjadi Rp19.900 per liter dari sebelumnya Rp19.400 per liter.

Sementara Pertamina Dex (CN 53) melonjak cukup tinggi menjadi Rp27.900 per liter, dari April lalu yang masih di level Rp23.900 per liter.

Harga Dexlite (CN 51) juga ikut naik tajam menjadi Rp26.000 per liter, dibanding bulan sebelumnya Rp23.600 per liter.

Tak cuma Pertamina, BP-AKR juga menaikkan harga BBM diesel mereka. Harga BP Ultimate Diesel kini dibanderol Rp30.890 per liter, naik Rp5.330 atau sekitar 20,85% dibanding bulan lalu yang masih Rp25.560 per liter.

Bahlil menegaskan penyesuaian harga tersebut memang berlaku untuk BBM industri atau BBM non-subsidi yang dikonsumsi kalangan mampu. Menurutnya, mekanisme harga BBM jenis itu memang mengikuti harga pasar sesuai aturan Kementerian ESDM.

No Comments Yet

Leave a Reply

Your email address will not be published.