Total Denda Pelanggaran Pasar Modal Sudah Rp 542 Miliar

Total Denda Pelanggaran Pasar Modal Sudah Rp 542 Miliar

Salah satu sumber utama maraknya praktik manipulasi harga saham di pasar modal Indonesia ternyata berasal dari penyimpangan dalam proses penawaran umum perdana (IPO).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp 542,49 miliar atas berbagai pelanggaran di pasar modal sepanjang 2022 hingga akhir Januari 2026. Dari jumlah tersebut, porsi terbesar berasal dari kasus manipulasi perdagangan saham.

Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menjelaskan bahwa sebesar Rp 240,65 miliar dari total denda tersebut berkaitan langsung dengan praktik manipulasi saham.

Secara rinci, total denda Rp 542,49 miliar itu dikenakan kepada 3.418 pihak. Rinciannya, denda akibat keterlambatan pelaporan mencapai Rp 159,9 miliar, sementara pelanggaran substantif—yang mencakup manipulasi perdagangan—mencapai Rp 382,58 miliar.

“Dari Rp 382,58 miliar tersebut, sebesar Rp 240,65 miliar dikenakan atas manipulasi perdagangan saham dan melibatkan 151 pihak,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Senin (9/2/2026).

Selain denda, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif lain berupa 9 pembekuan izin, 28 pencabutan izin, serta 119 perintah tertulis. Dari sisi penegakan hukum pidana, Eddy menyebut OJK telah menuntaskan lima kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2022 hingga awal 2026.

Saat ini, masih ada 42 kasus pidana yang sedang diproses, dengan 32 di antaranya terkait perdagangan saham. Salah satu perkara yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan adalah kasus manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk.

OJK juga belum lama ini menjatuhkan sanksi administratif kepada dua emiten, yakni PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Untuk REAL, OJK mengenakan denda sebesar Rp 925 juta, sementara PIPA didenda Rp 1,85 miliar.

Menurut Eddy, hasil pemeriksaan OJK menunjukkan bahwa persoalan manipulasi harga saham kerap berakar dari proses IPO yang tidak berjalan semestinya. Masalahnya mulai dari pencatatan saham yang tidak mencerminkan kondisi investor sebenarnya, lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dan customer due diligence, hingga penggunaan informasi yang tidak akurat dalam proses pemesanan dan pencatatan saham.

No Comments Yet

Leave a Reply

Your email address will not be published.