Jakarta – Kebijakan tarif resiprokal era Donald Trump resmi dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Alasannya? Dinilai melanggar konstitusi. Artinya, tarif impor yang sebelumnya dipasang Trump sekarang dinyatakan ilegal.
Keputusan ini jelas jadi pukulan telak buat agenda ekonomi andalannya. Bukan cuma itu, pemerintah AS juga berpotensi harus mengembalikan dana jumbo yang sebelumnya sudah dikumpulkan dari tarif tersebut ke para importir.
Riset dari University of Pennsylvania lewat Penn Wharton Budget Model memperkirakan total dana yang mungkin harus dikembalikan bisa tembus US$ 175 miliar, atau sekitar Rp 2.955 triliun (kurs Rp 16.888). Angka yang nggak kecil.
Sejumlah importir bahkan dikabarkan sudah mulai menggugat untuk meminta pengembalian bea masuk. Mereka mengacu pada putusan MA yang menyatakan tarif Trump—yang berbasis Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA)—tidak sah.
Dalam putusannya pada Jumat (21/2) waktu setempat, MA memang tidak menyebut secara eksplisit soal kewajiban pengembalian dana. Tapi yang jelas, tidak ada pernyataan bahwa pemerintah federal boleh menyimpan uang dari tarif tersebut.
Hakim MA AS, Brett Kavanaugh, yang termasuk pihak menentang pembatalan kebijakan itu, mengatakan AS bisa saja diwajibkan mengembalikan miliaran dolar ke importir. Meski begitu, ia juga menyinggung bahwa sebagian importir mungkin sudah membebankan biaya tarif tersebut ke konsumen.
Kavanaugh juga mengingatkan, menurut pemerintah, tarif IEEPA sebelumnya membantu memuluskan berbagai kesepakatan dagang bernilai triliunan dolar dengan banyak negara, mulai dari China sampai Inggris dan Jepang. Dengan keputusan ini, ada potensi muncul ketidakpastian baru dalam pengaturan perdagangan tersebut.
Di sisi lain, ekonom senior PNC Financial Services Group, Brian LeBlanc, menilai pemerintah AS bakal kehilangan pemasukan cukup besar. Pasalnya, sekitar 60% penerimaan bea masuk saat ini berasal dari tarif resiprokal tersebut.
Menurutnya, proses pengembalian dana bakal rumit. Namun ia memperkirakan pemerintahan Trump kemungkinan akan mencoba menutup sebagian besar—meski mungkin tidak seluruhnya—pendapatan tarif yang hilang itu dengan kebijakan lain.
Singkatnya, putusan MA ini bukan cuma soal hukum, tapi juga bisa berdampak besar ke kas negara dan peta perdagangan global.
