BFDCnews.com, Jakarta – World Bank atau Bank Dunia kembali menyoroti aturan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia yang dinilai terlalu tinggi.
Saat ini, hanya usaha dengan omzet minimal Rp4,8 miliar per tahun yang wajib memungut PPN dan menyetor pajak penghasilan secara penuh. Menurut Bank Dunia, batas ini justru bisa menjadi penghambat bagi banyak usaha kecil untuk berkembang.
Dalam laporan berjudul Reformasi untuk Indonesia yang Formal dan Makmur, Bank Dunia menyebut kebijakan ambang batas PKP tersebut sebagai salah satu hambatan struktural yang membuat pelaku UMKM enggan naik kelas dan tetap berada di sektor informal.
Bank Dunia juga mencatat bahwa batas omzet Rp4,8 miliar itu hampir enam kali lebih tinggi dibandingkan rata-rata ambang batas di negara maju anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Akibatnya, basis pajak PPN di Indonesia menjadi relatif sempit.
Data Bank Dunia menunjukkan hanya sekitar 0,3 persen usaha kecil di Indonesia yang saat ini berkontribusi membayar PPN.
Dalam laporan yang dipimpin ekonom senior William Seitz dan Wael Mansour itu disebutkan bahwa tingginya ambang batas membuat jumlah usaha menengah yang masuk ke sistem PPN menjadi sangat terbatas.
“Karena ambang batas PPN jauh lebih tinggi dibandingkan pendapatan usaha mikro dan kecil di Indonesia, hal ini membatasi jumlah usaha menengah yang terdaftar dalam sistem PPN dan menurunkan efisiensi pengumpulan pajak,” tulis laporan tersebut.
Ada Untungnya, Tapi Jadi “Jebakan”
Di satu sisi, aturan ini memang menguntungkan sebagian besar UMKM. Mereka tidak perlu menanggung beban administrasi dan biaya kepatuhan pajak yang biasanya cukup kompleks.
Namun di sisi lain, Bank Dunia menilai kondisi ini bisa menjadi semacam “jebakan” bagi UMKM.
Sebab, usaha yang tidak berstatus PKP tidak bisa menerbitkan faktur PPN. Padahal dokumen tersebut penting bagi perusahaan besar untuk mengklaim kredit pajak.
Akibatnya, UMKM non-PKP sering kali dianggap kurang menarik sebagai mitra bisnis bagi perusahaan besar.
Situasi ini akhirnya menghambat terbentuknya rantai pasok antara sektor informal dan sektor formal, baik dalam hubungan pemasok maupun distribusi.
Padahal, akses ke pasar yang lebih luas dan jaringan perusahaan besar sangat penting untuk membantu UMKM berkembang.
Bank Dunia menilai keterkaitan dengan rantai pasok perusahaan besar merupakan salah satu indikator penting bagi peningkatan kinerja usaha.
Karena itu, lembaga yang berbasis di Washington DC tersebut menyimpulkan bahwa ambang batas PKP yang terlalu tinggi bisa menimbulkan dampak ganda bagi perekonomian.
“Ambang batas PPN yang tinggi tidak hanya menurunkan penerimaan pajak, tetapi juga menghambat integrasi UMKM ke dalam ekonomi formal, sehingga membatasi potensi pertumbuhan dan kontribusi UMKM terhadap pembangunan ekonomi,” tulis Bank Dunia dalam laporannya.
