Jakarta – Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa Deputi Gubernur BI, Juda Agung, telah resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan berlaku sejak 13 Januari 2026.
“Kami mengonfirmasi bahwa Deputi Gubernur BI, Bapak Juda Agung, telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI terhitung sejak 13 Januari 2026,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026).
Seiring dengan kekosongan posisi tersebut, BI telah mengajukan sejumlah nama calon pengganti kepada Presiden. Sebelumnya, tercatat ada tiga kandidat yang diusulkan, yakni Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, serta dua pejabat karier BI, Dicky Kartikoyono dan Solikin M. Juhro.
Ketiga calon tersebut selanjutnya akan mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam waktu dekat.
Denny menjelaskan, mekanisme pengangkatan Deputi Gubernur BI dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang. “Presiden akan mengusulkan dan mengangkat Deputi Gubernur terpilih setelah mendapat persetujuan DPR. Proses ini mengacu pada Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50 UU BI, sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang P2SK,” jelasnya.
Meski terjadi pergantian di jajaran pimpinan, BI menegaskan tetap fokus menjalankan tugas utamanya, mulai dari menjaga stabilitas nilai rupiah, memastikan kelancaran sistem pembayaran, hingga memelihara stabilitas sistem keuangan demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Termasuk saat ini, BI juga tengah memfokuskan perhatian pada pelaksanaan Rapat Dewan Gubernur Januari 2026, yang hasil keputusannya akan diumumkan pada Rabu, 21 Januari 2026,” tutup Denny.
