JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk memberantas berbagai tindak pidana perpajakan, termasuk praktik faktur pajak fiktif. Langkah ini dilakukan untuk menjaga sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Upaya tersebut juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mendukung pencapaian target penerimaan pajak dalam APBN 2026.
Untuk memperkuat pengawasan, DJP mengoptimalkan peran Direktorat Intelijen Perpajakan. Unit ini bertugas mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis berbagai informasi terkait aktivitas perpajakan.
Melalui fungsi intelijen ini, potensi ketidakpatuhan wajib pajak diharapkan bisa terdeteksi lebih awal. Selain itu, DJP juga bisa mengidentifikasi potensi kebocoran penerimaan negara maupun berbagai modus pelanggaran di bidang perpajakan.
Upaya pengawasan ini turut diperkuat dengan pemanfaatan teknologi analitik data, integrasi informasi dari berbagai sumber termasuk data pihak ketiga, serta peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum perpajakan.
“Kami terus memperkuat pengawasan dengan memanfaatkan data dari pihak ketiga dan analitik untuk mendeteksi kejanggalan secara cepat,” ujar Direktur Intelijen DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3/2026).
DJP juga menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran perpajakan akan dilakukan secara tegas. Hal ini mencakup berbagai kasus seperti penerbitan faktur pajak fiktif maupun praktik tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut dari wajib pajak.
Sejumlah kasus bahkan telah masuk ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri, termasuk perkara faktur pajak fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam beberapa kasus, proses hukum juga telah berlanjut hingga penahanan pimpinan perusahaan yang diduga terlibat dalam tindak pidana perpajakan. Ada pula perkara yang sudah sampai pada tahap pelimpahan barang bukti ke pihak kejaksaan.
Selain penindakan, DJP juga menekankan pentingnya langkah pencegahan. Salah satunya dengan memperkuat tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel.
Direktorat Intelijen Perpajakan juga memberikan analisis dan rekomendasi strategis kepada unit terkait untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat sistem pengawasan berbasis risiko.
Melalui penguatan fungsi intelijen dan penegakan hukum ini, DJP berharap tingkat kepatuhan wajib pajak bisa terus meningkat. Dengan begitu, potensi kebocoran penerimaan negara dapat ditekan dan target penerimaan pajak pada 2026 bisa tercapai secara optimal.
