DPR Ketok Palu, RUU Pekerja Rumah Tangga Resmi Jadi UU

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akhirnya resmi disahkan DPR jadi undang-undang. Artinya, sekarang sudah ada payung hukum yang jelas buat melindungi pekerja rumah tangga.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR di Senayan, Selasa (21/4/2026), yang dipimpin oleh Puan Maharani, didampingi pimpinan DPR lainnya.

Dari total 578 anggota DPR, sebanyak 314 hadir dalam rapat tersebut. Proses pengesahan diawali dengan laporan pembahasan dari Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan.

Saat momen penentuan, Puan langsung minta persetujuan ke seluruh anggota DPR:
“Apakah RUU ini bisa disahkan jadi undang-undang?”

Dan langsung dijawab serentak, “Setuju!”—disusul ketukan palu yang menandai RUU ini resmi jadi UU.

Pemerintah juga ikut menyambut

Dari pihak pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik pengesahan ini.

Menurutnya, aturan ini memang sudah lama ditunggu, termasuk oleh Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya juga menyampaikan keinginan agar RUU ini segera diselesaikan.

Ia juga menambahkan, proses pengesahan RUU ini relatif cepat karena memang jadi inisiatif DPR.

No Comments Yet

Leave a Reply

Your email address will not be published.