Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi menetapkan batas minimal (nisab) zakat penghasilan tahun 2026. Angkanya sekarang jadi Rp 7.640.144 per bulan atau Rp 91.681.728 per tahun. Artinya, kalau penghasilan kamu sudah menyentuh angka itu, maka wajib zakat 2,5%.
Penetapan ini diputuskan lewat musyawarah dengan mempertimbangkan aturan syariah, regulasi yang berlaku, sampai kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan kalau nisab tahun ini naik sekitar 7% dibanding 2025. Kenaikan itu sejalan dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat 6,17%.
Menurutnya, angka tersebut jadi standar minimal penghasilan seorang muslim untuk dikenai kewajiban zakat 2,5%.
Kenapa Angkanya Segitu?
Penetapan nisab ini mengacu pada harga 85 gram emas 14 karat, berdasarkan rata-rata harga emas sepanjang 2025. Dari situlah muncul angka Rp 91 jutaan per tahun atau Rp 7,6 jutaan per bulan.
Aturan ini juga tetap merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 dan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. Penggunaan emas sebagai standar dianggap lebih objektif dan adil, baik untuk muzaki (pembayar zakat) maupun mustahik (penerima zakat).
Menariknya, dalam aturan PMA tidak disebutkan secara spesifik jenis karat emas yang harus dipakai. Karena itu, BAZNAS punya kewenangan menentukan standar—dan untuk tahun ini dipilih emas 14 karat.
Waryono menambahkan, penetapan nisab memang perlu terus dikaji supaya tetap relevan dengan perkembangan zaman. Karena itu, kerja sama antara Kementerian Agama, BAZNAS, dan para pengelola zakat lainnya penting supaya pengelolaan zakat nasional makin terarah dan bermanfaat luas.
Sementara itu, Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menegaskan bahwa standar nisab tidak boleh dibiarkan kosong. Harus ada patokan jelas supaya pengelolaan zakat di seluruh Indonesia seragam.
Menurutnya, dalam menentukan angka ini, BAZNAS tidak cuma melihat aturan normatif, tapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap program-program pengentasan kemiskinan yang sudah berjalan.
Pemilihan emas 14 karat disebut sebagai jalan tengah—tetap sesuai syariah, tidak memberatkan muzaki, dan tetap optimal membantu mustahik. Standar ini juga dinilai relevan karena nilainya relatif sepadan dengan harga beras premium serta tetap memperhatikan parameter lain seperti perak dan PTKZ (Pendapatan Tidak Kena Zakat).
Kesimpulannya, keputusan nisab 2026 ini diklaim sudah memenuhi unsur aman secara syariah, aman secara regulasi, dan tetap berpihak pada kepentingan umat.
