Jakarta – Kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini menindaklanjuti kasus tersebut karena diduga kuat mengandung unsur fraud.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan OJK, gagal bayar yang dilakukan DSI terindikasi sebagai tindakan pidana. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut. Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.
“Kami melihat ada indikasi fraud atau unsur kriminal. Karena itu, pada 15 Oktober kami melaporkan kasus ini ke Bareskrim,” ujar Agusman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Kamis (15/1/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan nilai gagal bayar dalam kasus DSI mencapai Rp 2,4 triliun. Angka ini masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan.
Ade Safri menjelaskan, setidaknya ada delapan indikasi kecurangan yang dilakukan DSI. Salah satunya, perusahaan diduga menggunakan data borrower riil untuk membuat proyek fiktif sebagai dasar penghimpunan dana baru. Selain itu, DSI juga disebut menyampaikan informasi yang tidak benar melalui situs resminya demi menarik lender baru.
DSI juga diduga menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing investor lain. “Dari internal sendiri digunakan untuk menarik lender baru,” jelas Ade Safri.
Indikasi lainnya mencakup penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menampung dana, penyaluran dana lender ke perusahaan terafiliasi, penggunaan dana untuk menutup kewajiban lain, melunasi kredit macet, hingga penyampaian laporan keuangan palsu.
Dana Dihimpun Rp 7,4 Triliun
Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, memaparkan bahwa sepanjang 2021–2025, DSI menghimpun dana masyarakat sebesar Rp 7,478 triliun. Namun, dana yang telah dikembalikan kepada lender baru sekitar Rp 6,2 triliun, sehingga masih terdapat selisih Rp 1,2 triliun.
PPATK menemukan indikasi aliran dana ke perusahaan terafiliasi DSI sebesar Rp 796 miliar. Selain itu, dana senilai Rp 218 miliar dialihkan ke perorangan atau entitas afiliasi lainnya. Sementara itu, dana sekitar Rp 167 miliar digunakan untuk kebutuhan operasional seperti listrik, internet, sewa kantor, dan gaji karyawan.
“Dari aliran dana terlihat bahwa pihak yang paling banyak menikmati adalah perusahaan dan entitas yang terafiliasi dengan DSI,” kata Danang.
Saat ini, PPATK telah memblokir 33 rekening yang terkait dengan DSI. Namun, berdasarkan hasil analisis, saldo yang tersisa di rekening tersebut hanya sekitar Rp 4 miliar.
“Kami menghentikan transaksi DSI dan pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025 terhadap 33 rekening dengan saldo sekitar Rp 4 miliar,” ujarnya.
OJK Buka Opsi Pembekuan Aset
OJK juga membuka peluang pembekuan aset DSI untuk memastikan pengembalian dana kepada para lender. Deputi Komisioner OJK bidang Perlindungan Konsumen, Rizal Ramadhani, menyebut langkah ini bisa ditempuh jika kasus sudah masuk tahap pidana.
Pembekuan aset akan dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dan penghitungan kerugian, yang nantinya digunakan dalam skema restitusi kepada korban.
“Salah satunya melalui asset freezing. Aset dibekukan dulu untuk kepentingan pembuktian pidana dan penghitungan nilai kerugian,” jelas Rizal.
OJK juga meminta PPATK melakukan penelusuran dan pemblokiran aset, baik rekening maupun harta lainnya. Di sisi lain, manajemen DSI diminta menunjukkan komitmen nyata untuk memenuhi kewajibannya kepada para lender.
“Kami minta mereka serius dan berkomitmen. Tapi komitmen itu harus diiringi dengan pemblokiran rekening dan aset. Karena itu PPATK kami minta membantu penelusuran aset, lalu koordinasi dengan OJK dan kepolisian untuk penegakan hukumnya,” pungkas Rizal.
