Menanggapi Laporan Terbaru Moody’s, Kantor Purbaya & BI Beri Respons

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lagi menyiapkan aturan baru soal restitusi pajak, alias pengembalian kelebihan bayar pajak. Rencananya, aturan ini bakal mulai berlaku per 1 Mei 2026. Aturan tersebut masih berbentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) dan saat ini lagi dalam tahap pembahasan antar kementerian. Proses harmonisasi juga sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum pada 10–11 April 2026. Menurut keterangan resmi, pembahasan ini dilakukan untuk menyempurnakan isi aturan supaya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam rancangan ini, ada beberapa poin penting yang jadi sorotan, terutama soal bagaimana proses pengajuan restitusi oleh wajib pajak. Nantinya, setiap permohonan akan diteliti dulu oleh otoritas pajak. Hasil penelitian ini jadi dasar buat Direktur Jenderal Pajak menentukan apakah restitusi bisa diberikan atau tidak. Kalau semua syarat sudah terpenuhi dan memang ada kelebihan bayar pajak, maka DJP bisa langsung menerbitkan surat keputusan pengembalian. Tapi sebaliknya, kalau ada masalah—misalnya syarat nggak lengkap, lagi ada pemeriksaan pajak, atau terkait proses hukum—permohonan bisa saja ditolak. Soal waktu proses juga diatur. Untuk Pajak Penghasilan (PPh), maksimal penyelesaiannya 3 bulan sejak permohonan masuk. Sementara untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), lebih cepat, maksimal 1 bulan. Aturan baru ini nantinya juga bakal menggantikan beberapa aturan lama terkait restitusi pajak. Dari sisi pemerintah, aturan ini dibuat supaya sistem perpajakan bisa lebih rapi, transparan, dan sesuai dengan kondisi ekonomi serta kebutuhan dunia usaha saat ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan kalau aturan ini masih dalam proses, jadi detail lengkapnya belum bisa dibagikan sekarang. Nanti setelah semuanya final, pemerintah akan mengumumkannya secara resmi ke publik. Selain itu, DJP juga bakal melakukan sosialisasi supaya wajib pajak bisa memahami aturan baru ini dengan jelas.

Jakarta – Lembaga pemeringkat kredit Moody’s menurunkan outlook rating Indonesia dari stable menjadi negative. Meski begitu, Moody’s masih mempertahankan rating utang Indonesia di level Baa2.

Perubahan outlook ini didasari penilaian Moody’s yang melihat prediktabilitas kebijakan di Indonesia menurun. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melemahkan efektivitas kebijakan serta kualitas tata kelola pemerintahan.

Menanggapi hal itu, kantor Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa langsung mengeluarkan pernyataan resmi. Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa penilaian Moody’s tersebut dilakukan setelah rangkaian asesmen melalui kunjungan ke Jakarta pada 27–29 Januari 2026.

Dalam kunjungan itu, Moody’s disebut telah berdiskusi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, mulai dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, BP BUMN, OJK, Danantara, hingga Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Kemenkeu mengakui, dalam asesmen tersebut Moody’s menyoroti pentingnya menjaga kepastian arah kebijakan, memperkuat komunikasi publik, serta meningkatkan koordinasi antar kementerian dan lembaga, terutama di tengah berbagai perubahan kebijakan yang sedang berlangsung.

Selain itu, Moody’s juga menekankan pentingnya memperkuat basis penerimaan negara guna mendukung belanja prioritas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

“Pemerintah mengapresiasi asesmen Moody’s yang tetap mempertahankan peringkat kredit Indonesia di level Baa2, meskipun outlook disesuaikan dari stabil menjadi negatif,” tulis Kementerian Keuangan.

Pemerintah menegaskan akan terus melanjutkan transformasi ekonomi dan mengoptimalkan seluruh mesin pertumbuhan. Berbagai potensi risiko disebut akan terus dikelola dengan baik, termasuk dengan mengatasi berbagai hambatan yang mengganggu aktivitas usaha.

Di sisi lain, Pemerintah bersama Bank Indonesia juga berkomitmen menjaga stabilitas harga, nilai tukar, dan pasar keuangan. Sinergi kebijakan fiskal, moneter, serta peran Danantara akan terus diperkuat.

Dengan konsistensi kebijakan tersebut, Pemerintah optimistis pertumbuhan ekonomi bisa terus dipacu dan kesejahteraan masyarakat meningkat. Indikasi perbaikan ekonomi pun sudah terlihat sejak Semester II 2025, yang tercermin dari sejumlah indikator yang membaik. Pertumbuhan ekonomi pada Triwulan IV 2025 tercatat mencapai 5,39%, melampaui ekspektasi pasar.

Pemerintah juga optimistis kinerja ekonomi akan terus membaik, didorong oleh konsumsi rumah tangga yang meningkat serta investasi yang terus tumbuh di berbagai sektor, sebagai cerminan kepercayaan investor yang semakin kuat.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengakui bahwa revisi outlook dipengaruhi oleh pandangan Moody’s terhadap risiko menurunnya kepastian kebijakan. Namun, ia menegaskan hal tersebut tidak mencerminkan pelemahan fundamental ekonomi Indonesia.

Menurut Perry, di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi, kondisi ekonomi domestik tetap solid. Sepanjang 2025, ekonomi Indonesia tumbuh 5,1%, dengan inflasi terjaga di level 2,92% dan nilai tukar rupiah yang terus diperkuat melalui kebijakan BI.

Stabilitas sistem keuangan juga dinilai tetap terjaga, ditopang oleh likuiditas yang memadai, permodalan perbankan yang kuat, serta risiko kredit yang rendah. Selain itu, digitalisasi sistem pembayaran yang didukung infrastruktur stabil turut menopang pertumbuhan ekonomi.

Moody’s sendiri memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan tetap berada di kisaran 5% dalam jangka pendek hingga menengah. Defisit fiskal diperkirakan tetap terjaga di bawah 3% PDB, sementara rasio utang pemerintah dinilai relatif rendah dibanding negara sekelas.

Meski begitu, Moody’s menilai Indonesia masih perlu terus meningkatkan basis penerimaan negara. Upaya Pemerintah untuk memperbaiki efisiensi administrasi perpajakan dan kepabeanan pun mendapat apresiasi.

Ke depan, Bank Indonesia menegaskan akan terus memperkuat bauran kebijakan demi menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dengan koordinasi erat bersama Pemerintah dan KSSK.

No Comments Yet

Leave a Reply

Your email address will not be published.