Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa kewajiban pelaku UMKM untuk masuk ke sistem aplikasi Sapa UMKM bukan bertujuan untuk memungut pajak. Menurutnya, sistem ini justru dirancang sebagai alat bantu kementerian yang memiliki keterbatasan sumber daya manusia.
Lewat Sapa UMKM, data UMKM yang selama ini bersifat statis akan diubah menjadi data dinamis yang bisa dipantau setiap hari. Maman mengakui, selama ini pemerintah belum memiliki gambaran yang benar-benar detail soal UMKM mana yang berkembang setelah menerima bantuan dan mana yang belum. Tanpa sistem digital yang kuat, klaim keberhasilan program kerap hanya bersifat seremonial.
“Ke depan, kalau sistem ini sudah berjalan, Kementerian UMKM akan membuat aturan. Siapa pun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah wajib masuk ke dalam sistem ini. Wajib, tapi bukan untuk yang aneh-aneh,” kata Maman saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Ia kembali menekankan bahwa kebijakan ini sama sekali tidak berkaitan dengan penarikan pajak. Apalagi, pemerintah saat ini justru masih memberikan berbagai insentif pajak bagi pelaku UMKM.
“Enam bulan lalu waktu saya bilang kata ‘wajib’, saya langsung diserang. Seolah-olah saya mau memungut pajak. Tidak ada itu. Hari ini saya tegaskan, sistem Sapa UMKM tidak punya tujuan untuk memungut pajak dari UMKM,” ujarnya.
Maman juga mengingatkan bahwa insentif pajak UMKM telah diperpanjang hingga 2029. UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dikenakan pajak 0 persen, sementara omzet di bawah Rp4,8 miliar hanya dikenai pajak 0,5 persen.
“Ini semua tujuannya untuk kebaikan UMKM,” tambahnya.
Selain untuk pemantauan, Sapa UMKM juga dinilai bisa menjadi solusi saat terjadi bencana. Maman mencontohkan, jika sistem ini sudah berjalan optimal, penyaluran bantuan dan insentif bagi UMKM terdampak bencana, seperti yang terjadi di Sumatera, bisa dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.
“Andaikan kemarin sistem Sapa UMKM sudah siap, proses pemetaan dan pemberian bantuan untuk UMKM di tiga provinsi akan jauh lebih mudah. Jadi saya ulangi sekali lagi, kata ‘wajib’ ini bukan untuk mempersulit, tapi supaya kita benar-benar tahu perkembangan UMKM kita dari hari ke hari,” tutup Maman.
