JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan sekitar 2 miliar lembar saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS). Langkah ini diambil setelah muncul dugaan praktik “goreng saham” yang terjadi pada periode 2021–2023.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menjelaskan bahwa dalam kasus ini ada setidaknya dua dugaan pelanggaran yang ditemukan. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan proses penawaran umum perdana saham (IPO) serta transaksi semu di pasar.
Dalam proses IPO pada 2021, BEBS diduga melanggar aturan pasar modal karena tidak melaporkan pihak afiliasi yang menerima fixed allotment. Selain itu, perusahaan juga disebut menyampaikan laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Tak hanya itu, BEBS juga diduga terlibat transaksi semu atau praktik goreng-menggoreng saham. Dugaan ini berkaitan dengan transaksi antar pihak yang terafiliasi, yang melibatkan tujuh entitas perusahaan serta 58 pihak individu yang bertindak sebagai nominee.
“Ada sekitar 2 miliar lembar saham dengan harga sekitar Rp7.000-an per saham. Nilainya kurang lebih Rp14 triliun, dan itu kami freeze. Untuk sementara tidak boleh diperdagangkan,” ujar Daniel di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah saham BEBS yang beredar di publik mencapai sekitar 28,30 miliar lembar. Artinya, pembekuan 2 miliar saham tersebut setara dengan sekitar 7,06% dari total saham yang beredar.
Jika melihat pergerakan historisnya, harga saham BEBS memang sempat melonjak tajam pada periode 2021–2023. Bahkan dalam lima tahun terakhir, saham ini pernah melesat hingga sekitar 1.350% dan sempat menyentuh level Rp1.450 per saham.
Namun setelah memasuki paruh kedua 2023, harga sahamnya justru anjlok drastis. Hingga saat ini, BEBS berada di kisaran Rp5 per saham.
Pada 2022, perusahaan juga sempat melakukan aksi korporasi berupa stock split dengan rasio 1:5. Karena itu, harga sekitar Rp7.000 yang disebutkan OJK kemungkinan merujuk pada harga sebelum penyesuaian, atau sekitar Rp1.400 per saham setelah stock split.
Dari kasus ini, OJK memperkirakan nilai keuntungan ilegal yang didapat berbagai pihak mencapai sekitar Rp14,5 triliun.
“Nilai totalnya sekitar Rp14,5 triliun. Itu berasal dari saham-saham yang kami freeze,” kata Daniel.
Kasus ini juga diduga melibatkan salah satu perusahaan sekuritas, yaitu Mirae Asset Sekuritas. Dalam penyelidikan ini, OJK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan inisial AS dan M.
Dalam keterangan resmi OJK, AS disebut sebagai beneficial owner BEBS, sementara M diketahui merupakan mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset Sekuritas Indonesia.
Saat ini OJK tengah mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan dan menunggu hasil pemeriksaan kelengkapan berkas atau P21 sebelum proses hukum berlanjut.
