Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mewajibkan perusahaan yang melantai di bursa untuk menyimpan dana hasil Initial Public Offering (IPO) di satu rekening khusus.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, Eddy Manindo Harahap, menjelaskan aturan ini dibuat agar regulator bisa lebih mudah memantau penggunaan dana IPO secara transparan dan akuntabel.
“Jadi kalau ada emiten yang IPO, dana hasilnya harus ditempatkan dalam satu rekening khusus supaya kita bisa memonitor penggunaannya,” kata Eddy dalam diskusi di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Dengan kebijakan ini, OJK berharap potensi penyalahgunaan dana IPO bisa ditekan, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Tak hanya itu, OJK juga berencana memperkuat transparansi Ultimate Beneficial Owner (UBO) serta memperbaiki data kepemilikan saham sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pasar modal dalam negeri.
Menurut Eddy, langkah-langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen OJK kepada Morgan Stanley Capital International (MSCI).
“Kolaborasi dengan seluruh stakeholder, transparansi UBO, serta penguatan data kepemilikan saham juga akan kita lakukan. Itu bagian dari komitmen yang sudah kami sampaikan ke MSCI,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eddy menilai perkembangan pasar modal Indonesia saat ini termasuk yang paling progresif di kawasan Asia Tenggara.
Hal ini terlihat dari pertumbuhan jumlah investor yang sudah mencapai sekitar 23 juta orang.
“Dari sisi jumlah investor, kita sudah sekitar 23 juta. Tidak ada negara ASEAN yang sebesar itu. Dari sisi kapitalisasi pasar, kita juga yang terbesar di kawasan,” katanya.
