OJK Luncurkan ‘8 Jurus Sakti’ Reformasi Bursa: Kejar Standar Global, Perketat Integritas

Friderica Widyasari Dewi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menabuh genderang transformasi besar-besaran di pasar modal Indonesia. Tak tanggung-tanggung, delapan rencana aksi strategis disiapkan guna memoles wajah bursa agar lebih kredibel, transparan, dan memenuhi ekspektasi penyedia indeks saham global.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. OJK membidik penguatan struktur pasar agar lebih ‘investable’ di mata dunia. Pejabat Pengganti Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan komitmennya untuk membawa pasar modal Indonesia ke level yang lebih tinggi.

“Kami berharap pasar modal kita semakin kredibel, sehingga mampu memberikan dukungan optimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Friderica dalam acara dialog bersama pelaku pasar modal di Main Hall Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Lebih lanjut, ia memerinci delapan rencana aksi tersebut setidaknya dikelompokkan ke dalam empat klaster utama. Berikut isinya:

LIKUIDITAS
1) Kebijakan Baru Free Float

– Menaikkan batas minimum free float emiten/perusahaan tercatat menjadi 15 persen sesuai standar global.
– Dalam kebijakan baru free float tersebut berlaku untuk emiten yang akan melakukan IPO, sedangkan bagi emiten eksisting akan diberikan masa transisi agar dapat melakukan penyesuaian dengan wajar.

2) Transparansi Ultimate Benefit Ownership (UBO)

– Memperkuat praktik transparansi UBO dan keterbukaan afiliasi pemegang saham. Meningkatkan kredibilitas dan investasi pasar.
– Diiringi penguatan pengawasan dan enforcement terkait transparansi UBO dan afiliasi pemegang saham.

3) Penguatan Data Kepemilikan Saham

Memerintahkan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan penguatan data kepemilikan saham yang lebih granular dan reliabel.

– Mendetailkan tipe investor dengan mengacu pada best practices global.
– Penguatan ketentuan disclosure pemegang saham emiten/perusahaan tercatat.

TATA KELOLA & ENFORCEMENT
4) Demutualisasi Bursa Efek

– Sebagai bagian dari penguatan governance dan mitigasi benturan kepentingan.
– OJK terus berkoordinasi dengan Pemerintah dalam rangka persiapan implementasi Demutualisasi Bursa Efek.

5) Penegakan Peraturan dan Sanksi

Melanjutkan dan memperkuat enforcement secara tegas dan berkelanjutan terhadap pelanggaran hukum termasuk manipulasi transaksi saham dan informasi menyesatkan.

6) Tata Kelola Emiten

– Kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi Direksi/Komisaris/Komite Audit.
– Kewajiban bagi penyusun laporan keuangan emiten/perusahaan publik untuk memiliki sertifikasi CA (Certified Accountant).

SINERGI
7) Pendalaman Pasar Secara Terintegrasi

– Mengakselerasi inisiatif-inisiatif pendalaman pasar, baik dari sisi demand, supply, maupun infrastruktur.
– Dilakukan secara terintegrasi melalui sinergi dengan berbagai stakeholders terkait.

8) Kolaborasi & Sinergi dengan Stakeholders

– Kolaborasi dan sinergi dengan stakeholders strategis (termasuk Pemerintah, SRO, pelaku industri, dan pihak terkait) akan terus dipererat dalam melanjutkan reformasi struktural secara berkesinambungan.

No Comments Yet

Leave a Reply

Your email address will not be published.