Pemerintah Gaspol Belanja, APBN Kuartal I-2026 Tembus Defisit Rp240,1 T

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lagi menyiapkan aturan baru soal restitusi pajak, alias pengembalian kelebihan bayar pajak. Rencananya, aturan ini bakal mulai berlaku per 1 Mei 2026. Aturan tersebut masih berbentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) dan saat ini lagi dalam tahap pembahasan antar kementerian. Proses harmonisasi juga sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum pada 10–11 April 2026. Menurut keterangan resmi, pembahasan ini dilakukan untuk menyempurnakan isi aturan supaya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam rancangan ini, ada beberapa poin penting yang jadi sorotan, terutama soal bagaimana proses pengajuan restitusi oleh wajib pajak. Nantinya, setiap permohonan akan diteliti dulu oleh otoritas pajak. Hasil penelitian ini jadi dasar buat Direktur Jenderal Pajak menentukan apakah restitusi bisa diberikan atau tidak. Kalau semua syarat sudah terpenuhi dan memang ada kelebihan bayar pajak, maka DJP bisa langsung menerbitkan surat keputusan pengembalian. Tapi sebaliknya, kalau ada masalah—misalnya syarat nggak lengkap, lagi ada pemeriksaan pajak, atau terkait proses hukum—permohonan bisa saja ditolak. Soal waktu proses juga diatur. Untuk Pajak Penghasilan (PPh), maksimal penyelesaiannya 3 bulan sejak permohonan masuk. Sementara untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), lebih cepat, maksimal 1 bulan. Aturan baru ini nantinya juga bakal menggantikan beberapa aturan lama terkait restitusi pajak. Dari sisi pemerintah, aturan ini dibuat supaya sistem perpajakan bisa lebih rapi, transparan, dan sesuai dengan kondisi ekonomi serta kebutuhan dunia usaha saat ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan kalau aturan ini masih dalam proses, jadi detail lengkapnya belum bisa dibagikan sekarang. Nanti setelah semuanya final, pemerintah akan mengumumkannya secara resmi ke publik. Selain itu, DJP juga bakal melakukan sosialisasi supaya wajib pajak bisa memahami aturan baru ini dengan jelas.

BFDCnews.com – Dengar kata “defisit” sampai ratusan triliun di awal tahun mungkin bikin kita agak deg-degan, ya? Nah, baru-baru ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita per akhir kuartal I-2026 memang tercatat tekor alias defisit sebesar Rp240,1 triliun (sekitar 0,93% terhadap PDB).

Tapi tunggu dulu, jangan buru-buru panik! Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa langsung angkat bicara. Beliau menegaskan kalau defisit ini tuh sebenarnya by design alias sengaja dilakukan. Kok bisa? Ternyata ini adalah taktik pemerintah yang mau ngegas belanja dari awal tahun biar roda ekonomi langsung muter cepat.

“Jadi ketika ada defisit Bapak-Bapak Ibu-Ibu jangan kaget, memang anggaran kita didesain defisit. Kalau saya belanjakan sepanjang tahun kan harusnya di triwulan pertama sekarang lebih besar daripada tahun lalu defisitnya,” jelas Purbaya santai saat Rapat Kerja bareng Komisi XI, Senin (6/4/2026).

Bye-Bye Kebiasaan Belanja Akhir Tahun!

Kalau kamu perhatiin, tahun-tahun sebelumnya pemerintah tuh suka banget nunda belanja dan baru dikebut pas akhir tahun (kaya sistem SKS gitu, deh!). Nah, di 2026 ini polanya diubah total.

Di triwulan pertama ini aja, pemerintah udah sukses nyerap anggaran sampai 21,2% dari total APBN. Angka ini lumayan tinggi lho, mengingat rata-rata biasanya cuma di kisaran 17% aja. Total duit negara yang udah dibelanjain per Maret 2026 nyentuh angka Rp815,0 triliun (naik 31,4% dibanding tahun lalu).

“Kenapa sekarang tumbuhnya cepat? Karena kita pengen banget belanjanya merata sepanjang tahun biar dampak ke ekonominya kerasa terus. Jadi strategi kita ini mulai berhasil nih,” tambah Purbaya.

Pemasukan Negara Tetap Aman, Kok!

Meski belanjanya jor-joran, pemasukan negara ternyata juga lagi bagus-bagusnya. Pendapatan negara sukses tembus Rp574,9 triliun (naik 10,5%). Yang bikin happy, setoran pajak kita lagi tokcer banget dengan kenaikan 20,7%!

Pemasukan yang sehat ini jadi modal penting banget buat APBN kita. Ibarat mobil, APBN ini jadi shock absorber alias peredam kejut buat nahan guncangan ekonomi global yang lagi nggak menentu.

Meski neraca keseimbangan primer juga ikutan defisit Rp95,8 triliun, Menkeu Purbaya jamin semuanya masih di bawah kendali dan dipantau super ketat. Jadi, buat urusan dompet negara, pemerintah jamin tetep ngitung dengan sangat hati-hati supaya aman sampai akhir tahun!

No Comments Yet

Leave a Reply

Your email address will not be published.