Perbarindo Kediri Bersama OJK Sosialisasikan Aturan Pemasaran Jasa Keuangan 2026

Perbarindo

Jakarta – Memasuki tahun 2026, kondisi ekonomi nasional dinilai masih berada di jalur yang cukup solid. Optimisme ini mengemuka dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Keuangan 2026 yang dirangkaikan dengan sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PADK) No. 37/PADK.08/2025. Kegiatan ini digelar oleh Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Kediri bersama OJK Regional Kediri, Senin (20/1/2026).

Kepala OJK Kediri, Ismirani Saputri, menyampaikan bahwa kinerja ekonomi hingga akhir 2025 menjadi modal penting untuk menjaga momentum pertumbuhan di tahun depan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi Indonesia pada triwulan III 2025 tumbuh 5,04% secara tahunan (year on year/yoy). Jawa Timur bahkan mencatat pertumbuhan yang lebih tinggi, yakni 5,22% yoy.

“Melihat indikator tersebut, Kementerian Keuangan memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 berada di kisaran 5,2% hingga 5,8%,” ujar Ismirani.

Dari sisi perbankan, kinerja intermediasi juga dinilai tetap terjaga. Hingga November 2025, kredit perbankan tumbuh 7,74% yoy menjadi Rp8.314,48 triliun. Sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh dua digit sebesar 12,03% yoy menjadi Rp9.899,07 triliun.

Stabilitas industri perbankan nasional pun masih kuat. Hal ini tercermin dari rasio kredit bermasalah (NPL) gross yang berada di level 2,21% dan NPL net 0,86%. Rasio likuiditas juga terjaga dengan loan to deposit ratio (LDR) sebesar 83,99%, serta permodalan yang solid dengan capital adequacy ratio (CAR) mencapai 26,05%.

Sosialisasi Aturan Pemasaran Jasa Keuangan

Selain membahas prospek ekonomi, OJK juga memanfaatkan forum ini untuk menyosialisasikan PADK No. 37/PADK.08/2025 yang mengatur perilaku pasar (market conduct) dalam pemasaran produk dan layanan jasa keuangan. Aturan ini menitikberatkan pada penguatan perlindungan konsumen.

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kewajiban penyediaan Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan (RIPLAY). Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menyediakan RIPLAY versi umum sebelum transaksi dan RIPLAY versi personal sebelum penandatanganan perjanjian, agar konsumen mendapatkan informasi yang jelas, akurat, dan tidak menyesatkan.

Aturan ini juga mengatur komunikasi pemasaran, termasuk kewajiban mencantumkan identitas PUJK serta pernyataan bahwa lembaga tersebut “berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan”. Sebaliknya, PUJK dilarang menggunakan logo, atribut, atau bentuk apa pun yang menyerupai OJK dalam kegiatan promosi.

“Kepercayaan masyarakat adalah fondasi utama keberlanjutan industri jasa keuangan. Kepercayaan itu dibangun lewat tata kelola yang baik, informasi yang benar, dan layanan yang bertanggung jawab,” tegas Ismirani.

Melalui kegiatan ini, OJK berharap pelaku industri, khususnya anggota Perbarindo Kediri, semakin memahami arah kebijakan ekonomi 2026 sekaligus mampu menerapkan praktik pemasaran yang transparan, berintegritas, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

No Comments Yet

Leave a Reply

Your email address will not be published.