Petinggi BEI hingga OJK Kompak Mundur, DPR Ingatkan Kebijakan Free Float Pasar Modal

Petinggi BEI hingga OJK Kompak Mundur, DPR Ingatkan Kebijakan Free Float Pasar Modal

OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

Petinggi Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beramai-ramai mengundurkan diri pada Jum’at (30/1/2026). Pengunduran diri tersebut sebagai bentuk tanggung jawab buntut volalitas pasar modal dalam dua hari terakhir.

Kabar pengunduran diri pertama kali disampaikan oleh Direktur Utama BEI Iman Rachman pada Jum’at pagi, saat pasar modal kembali pulih. Dia berharap kondisi tersebut dapat dipertahankan.

“Saya berharap ini yang terbaik buat pasar modal. Semoga dengan pengunduran diri saya ini pasar modal kita jadi lebih baik,” ujar Iman di Media Center BEI, Jakarta.

Menyusul langkah Iman, empat petinggi OJK pun ikut mengundurkan diri dengan alasan serupa. Mereka adalah Ketua Dewan OJK Mahendra Siregar; Wakil Ketua Dewan OJK Mirza Adityaswara; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK Inarno Djajadi; serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) OJK IB Aditya Jayaantara.

OJK melalui keterangan resminya mengkonfirmasi mundurnya keempat pejabat tersebut. Pengunduran diri tersebut disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” tulis OJK dalam keterangan resminya.

No Comments Yet

Leave a Reply

Your email address will not be published.