OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Petinggi Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beramai-ramai mengundurkan diri pada Jum’at (30/1/2026). Pengunduran diri tersebut sebagai bentuk tanggung jawab buntut volalitas pasar modal dalam dua hari terakhir.
Kabar pengunduran diri pertama kali disampaikan oleh Direktur Utama BEI Iman Rachman pada Jum’at pagi, saat pasar modal kembali pulih. Dia berharap kondisi tersebut dapat dipertahankan.
“Saya berharap ini yang terbaik buat pasar modal. Semoga dengan pengunduran diri saya ini pasar modal kita jadi lebih baik,” ujar Iman di Media Center BEI, Jakarta.
Menyusul langkah Iman, empat petinggi OJK pun ikut mengundurkan diri dengan alasan serupa. Mereka adalah Ketua Dewan OJK Mahendra Siregar; Wakil Ketua Dewan OJK Mirza Adityaswara; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK Inarno Djajadi; serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) OJK IB Aditya Jayaantara.
OJK melalui keterangan resminya mengkonfirmasi mundurnya keempat pejabat tersebut. Pengunduran diri tersebut disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
OJK saat mengumumkan pengunduran diri empat pejabatnya. Foto: Adit.
Perbaiki Kebijakan Free Float Pasar Modal
Ketua Badan Anggaran (Banggar) yang juga Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah mengapresiasi pengunduran diri para pejabat BEI dan OJK. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan tanggung jawab etik yang baik yang jarang terjadi di Indonesia.
OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
“Langkah beliau-beliau ini kita harapkan makin memberi kepercayaan pada bursa kita. Masih ada integritas dan tanggung jawab dari pengurus, regulator, dan pengawas pada sektor pasar modal. Saya kira ini sinyal yang baik untuk menguatkan kepercayaan kepada investor,” ujar Said dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/1/2025).
Meski begitu, politisi PDI Perjuangan itu menilai, langkah pengunduran diri tak cukup untuk membangun kepercayaan investor terhadap bursa. Perlu penyempurnaan berbagai kebijakan yang kurang selama ini. Menurutnya, OJK sebagai regulator pasar harus berbenah, salah satunya perbaikan terhadap kebijakan free float pasar modal.
“Kami di Komisi XI DPR sebenarnya pada 3 Desember 2025 telah melakukan rapat kerja dengan OJK dan jajaran BEI, dan telah menyepakati beberapa kebijakan perbaikan tentang free float perdagangan saham di bursa,” kata Said.
Beberapa poin yang telah disepakati antara lain yaitu kebijakan free float harus diarahkan untuk meningkatakn likuiditas di pasar saham, mencegah risiko menipulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, dan memperkuat pendalaman pasar modal.
Kedua, kebijakan free float untuk tujuan pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional. Hal ini harus memperhatikan rancangan yang bertahap, terukur, dan deferensiatif; ditujukan untuk penguatan basis investor domestik; didukung dengan insentif dan pengawasan yang efektif; dan tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Ketiga, dalam penyusunan kebijakan free float yang baru harus memuat beberapa hal. Diantaranya perhitungan jumlah saham free float saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik dengan mengecualikan saham pre IPO; mewajibkan perusahaan yang baru tercatat untuk mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan; usulan free float untuk continous listing obligation dari 7,5 persen menjadi minimal 10-15 persen sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar; dan dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberi kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat.
Keempat, Pasar modal memberikan manfaat bagi perekonomian nasional khususnya dalam mendorong penguatan perusahan sekala menengah dan kecil. “Poin poin inilah yang akan nanti kami jadikan pengawasan selama perbaikan kebijakan free float di pasar modal,” katanya.
