Jakarta – Rencana Presiden Prabowo Subianto buat memangkas potongan aplikator ojol jadi 8% disambut positif sama para driver. Tapi, di balik kabar baik itu, ternyata masih ada rasa khawatir yang ikut muncul.
Isa (49), driver Grab, bilang perasaannya campur aduk. Di satu sisi, dia bersyukur karena tuntutan driver yang sudah disuarakan selama bertahun-tahun akhirnya didengar pemerintah. Tapi di sisi lain, dia takut aplikator bakal cari “jalan lain” buat nutupin potongan yang dikurangi.
“Takutnya komisi diturunin, tapi nanti biaya lain malah dinaikin. Ujung-ujungnya kita tetap dapet segitu-segitu aja,” kata Isa.
Menurut dia, masalah transparansi juga masih jadi PR besar. Driver sering nggak tahu kenapa potongan tiap order bisa beda-beda. Kadang cuma Rp3.000, kadang bisa Rp5.000 tanpa penjelasan yang jelas.
Karena itu, dia berharap aturan resminya nanti benar-benar jelas dan nggak kasih celah buat “akal-akalan”. Buat dia, yang penting ada keseimbangan—driver sejahtera, tapi aplikator juga tetap bisa jalan.
Hal serupa juga dirasain Andrianto (33), mitra Gojek. Dia khawatir nanti malah muncul program-program baru dari aplikator yang justru bikin driver makin ribet.
“Biasanya kalau ada perubahan, suka tiba-tiba muncul program baru lagi. Ujungnya kita juga yang pusing,” ujarnya.
Meski begitu, dia tetap berharap kalau potongan benar-benar jadi 8% tanpa tambahan ini-itu, penghasilan driver bisa ikut naik. Apalagi di kondisi ekonomi sekarang, tambahan sedikit aja sudah sangat berarti.
Cerita lain datang dari Waritno (50), driver Maxim. Buat dia, kebijakan ini benar-benar jadi harapan. Setelah harus jual mobil demi biaya pengobatan istrinya, sekarang dia hanya mengandalkan motor tua untuk cari nafkah.
Orderannya memang nggak banyak, tapi dia tetap bersyukur. Kalau potongan benar-benar turun, dia yakin sisa uang buat bensin dan kebutuhan sehari-hari bisa lebih longgar.
Diketahui, rencana ini disampaikan Prabowo saat peringatan May Day 2026 di Monumen Nasional. Ia menilai potongan 20% terlalu besar dan harus ditekan jadi di bawah 10%.
Kebijakan ini nantinya diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026, yang juga mengatur perlindungan driver, mulai dari BPJS Kesehatan sampai jaminan kecelakaan kerja. Skema bagi hasilnya pun berubah, dari 80:20 jadi 92:8.
Sekarang, para driver tinggal menunggu—apakah kebijakan ini benar-benar jadi angin segar, atau justru ada “cerita lain” di baliknya.