Jakarta – Komisi XI DPR RI menyetujui lima nama untuk mengisi kursi pimpinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Posisi yang disetujui meliputi Ketua, Wakil Ketua, serta tiga Kepala Eksekutif.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan keputusan tersebut setelah rapat internal yang digelar usai proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pada Rabu (11/3/2026). Menurutnya, lima nama itu dipilih melalui musyawarah dan mufakat oleh seluruh anggota Komisi XI.
Berikut lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yang disetujui:
-
Ketua: Friderica Widyasari Dewi
-
Wakil Ketua: Hernawan Bekti Sasongko
-
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon: Hasan Fawzi
-
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD): Adi Budiarso
-
Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Dicky Kartikoyono
Kelima nama tersebut rencananya akan ditetapkan secara resmi oleh DPR dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Maret 2026.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan daftar 10 nama calon anggota Dewan Komisioner OJK ke DPR RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI.
Sepuluh nama itu merupakan hasil seleksi dari total 20 kandidat yang sebelumnya lolos tahap seleksi administratif oleh panitia seleksi (pansel) ADK OJK. Dari proses tersebut, DPR kemudian memilih lima orang untuk mengisi kursi pimpinan OJK.
Berikut daftar 10 kandidat yang mengikuti fit and proper test:
-
Friderica Widyasari Dewi
-
Agus Sugiarto
-
Hernawan Bekti Sasongko
-
Ari Zulfikar
-
Hasan Fawzi
-
Darmansyah
-
Dicky Kartikoyono
-
Danu Febrianto
-
Adi Budiarso
- Anton Daryono
