Emiten Tak Capai Free Float 15%? OJK Buka Opsi Delisting

Jakarta, BFDCnews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan exit policy bagi emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan minimum free float saham yang akan naik dari 7,5% menjadi 15% dalam beberapa tahun ke depan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK yang baru, Hasan Fawzi mengatakan pihaknya akan terus mendampingi perusahaan terbuka agar bisa memenuhi aturan peningkatan free float tersebut. OJK juga sudah bekerja sama dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) untuk memetakan rencana aksi korporasi para emiten sekaligus menyusun roadmap pemenuhannya.

Menurut Hasan, langkah ini dilakukan agar ada gambaran yang lebih jelas soal progres pemenuhan free float dalam beberapa tahun ke depan.

“Harapannya nanti akan terlihat gambaran yang lebih rinci, misalnya apa yang bisa terjadi di tahun pertama, tahun kedua, dan seterusnya,” kata Hasan usai Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (12/3/2026).

Saat tenggat waktu pemenuhan free float tiba, OJK juga akan melakukan evaluasi bersama dengan emiten. Evaluasi ini mencakup pelaksanaan aksi korporasi serta kondisi pasar modal Indonesia, termasuk kemampuan pasar dalam menyerap saham yang dilepas ke publik.

Jika ada kendala tertentu, OJK membuka ruang untuk meninjau kembali atau menyesuaikan rencana aksi korporasi yang telah disusun.

Hasan menegaskan, para emiten bebas memilih aksi korporasi yang ingin dilakukan untuk memenuhi aturan tersebut. Bahkan, jika pemegang saham utama ingin melepas sebagian kepemilikannya, OJK siap memastikan informasi yang cukup tersedia bagi publik, termasuk saat menjelang maupun saat pelaksanaan RUPS.

Selain itu, OJK juga membuka kemungkinan delisting bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhi ketentuan free float 15%. Meski begitu, keputusan tersebut bersifat sukarela dan diserahkan kepada masing-masing emiten.

“Ini jadi opsi voluntary bagi mereka. Kalau kendalanya karena kemampuan atau daya serap pasar, tentu bisa ada klausul perpanjangan waktu. Jadi tidak dipaksakan,” jelas Hasan.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengakui bahwa pemenuhan free float 15% tidak bisa dilakukan secara instan dan perlu melalui beberapa tahap.

Karena itu, perusahaan yang ingin melakukan initial public offering (IPO) mulai tahun ini diwajibkan sudah memiliki free float minimal 15%.

Perempuan yang akrab disapa Kiki itu juga mengatakan bahwa OJK telah berdiskusi dengan AEI terkait skema pemenuhannya. Salah satu opsi yang dibahas adalah pemenuhan secara bertahap, misalnya sebagian di tahun pertama dan dilanjutkan pada tahun ketiga.

Namun, jika pada akhirnya emiten tetap tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut, maka OJK akan menyiapkan exit policy.

“Pada akhirnya, kalau emiten tidak bisa memenuhi ketentuan 15% itu, kita siapkan exit policy supaya semuanya tetap win-win. Artinya mereka tidak bisa tetap ada tanpa memenuhi aturan yang kita tetapkan,” ujar Kiki.

Saat ini, kebutuhan peningkatan free float saham emiten di pasar modal Indonesia diperkirakan cukup besar. OJK mencatat total dana yang dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan tersebut bisa mencapai sekitar Rp200 triliun pada 2026.

No Comments Yet

Leave a Reply

Your email address will not be published.