BFDCnews.com – Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan wajib pajak orang pribadi agar tidak menunda pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga mendekati batas akhir pada 31 Maret 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebiasaan masyarakat yang melaporkan SPT di saat-saat terakhir bisa membuat sistem menjadi padat. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk melapor lebih awal.
“Ada banyak upaya yang dilakukan supaya kebiasaan kita yang suka injury time bisa dikurangi,” ujar Bimo, Kamis (5/3/2026).
Hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, jumlah SPT Tahunan pajak tahun 2025 yang sudah dilaporkan baru sekitar 6 juta. Angka ini setara dengan 42,85% dari target pelaporan tahun ini yang mencapai 14 juta SPT.
Dari total tersebut, pelaporan masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi dengan jumlah sekitar 5,87 juta SPT. Sementara itu, wajib pajak badan tercatat melaporkan 129.231 SPT dalam rupiah dan 113 SPT dalam dolar AS.
Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda, tercatat ada 1.047 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS yang sudah dilaporkan.
Bimo menjelaskan, saat ini rata-rata pelaporan SPT berada di kisaran 200.000 hingga 250.000 wajib pajak per hari. Dengan sisa waktu efektif sekitar 10 hingga 13 hari di bulan Maret, Ditjen Pajak memperkirakan jumlah pelaporan masih bisa bertambah cukup signifikan.
“Kalau 10 hari dikali 250.000 itu sekitar 2,5 juta. Dari 6 juta sekarang berarti bisa sekitar 8,5 juta SPT,” jelasnya.
Selain mengandalkan kesadaran wajib pajak, Ditjen Pajak juga melakukan berbagai langkah untuk mendorong masyarakat segera melapor. Salah satunya dengan membuka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada akhir pekan guna mengantisipasi lonjakan pelaporan menjelang batas waktu.
Otoritas pajak juga menambah kanal pelaporan untuk mengurangi potensi kepadatan sistem. Hal ini penting karena sebagian besar wajib pajak orang pribadi yang melapor biasanya memiliki status nihil.
Saat ini, pelaporan SPT juga bisa dilakukan melalui aplikasi Coretax Form, dan dalam waktu dekat pemerintah akan meluncurkan Coretax Mobile.
Bimo berharap tambahan kanal ini bisa memudahkan wajib pajak sekaligus membantu membagi beban sistem agar tidak menumpuk menjelang tenggat waktu.
“Mudah-mudahan dengan seperti ini kami bisa sekaligus mengurangi beban sistem dari hari ke hari,” ujarnya.
