Jakarta – Kabar baik buat pengguna kendaraan listrik! Pemprov DKI Jakarta masih lanjut kasih berbagai insentif, mulai dari bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini mengikuti aturan dari Kementerian Dalam Negeri soal insentif fiskal untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Intinya, Pemprov DKI tetap konsisten dorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, bilang kalau insentif ini memang sengaja dipertahankan buat mendukung ekosistem kendaraan listrik sekaligus mempercepat transisi ke energi bersih.
Nggak cuma itu, kendaraan listrik di Jakarta juga masih bebas aturan ganjil-genap. Jadi lebih fleksibel dipakai sehari-hari dibanding kendaraan konvensional.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kebijakan ini jadi bagian dari strategi besar untuk mendorong transportasi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan di kota.
Singkatnya, Pemprov DKI lagi all out bikin kendaraan listrik makin menarik—mulai dari bebas pajak sampai bebas ganjil-genap
