IHSG Masih Dibayangi Aksi Jual Asing, BEI Diminta Terapkan Aturan Pelan-Pelan

BFDCnews.com, JAKARTA – Pelaku pasar meminta regulator pasar modal agar menerapkan aturan reformasi secara bertahap, bukan sekaligus. Pasalnya, perubahan aturan yang terlalu cepat dinilai bisa menambah tekanan di pasar saham.

Seperti diketahui, otoritas pasar modal Indonesia sudah mulai menjalankan empat inisiatif reformasi pasar modal, salah satunya adalah keterbukaan data daftar saham dengan kepemilikan terkonsentrasi atau high shareholders concentration (HSC).

Penerapan aturan ini ikut menjadi salah satu sentimen yang menggoyang Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di awal pekan.

Pada penutupan perdagangan Senin (6/4/2026), IHSG ditutup melemah 0,53% ke level 6.989. Secara year to date (YtD), posisi ini mencerminkan koreksi sekitar 19,17%.

Pelemahan ini juga memperpanjang tren negatif IHSG dalam sepekan terakhir. Pada periode 30 Maret–2 April 2026, indeks komposit tercatat sudah turun 0,99%.

Di sisi lain, dana asing juga terus keluar dari pasar saham Indonesia. Pada perdagangan hari itu saja, tercatat terjadi net sell asing sebesar Rp623,02 miliar. Dengan begitu, total jual bersih investor asing sejak awal tahun sudah mencapai Rp34,45 triliun.

Bursa Efek Indonesia (BEI) pun memahami bahwa pada masa transisi seperti sekarang, pasar memang berpotensi menghadapi konsekuensi jangka pendek. Salah satunya adalah tekanan jual di pasar saham akibat keluarnya dana asing, terutama karena ada kekhawatiran soal kemungkinan penurunan bobot saham Indonesia di indeks global seperti MSCI.

Senior Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia, Sukarno Alatas, menilai tekanan arus keluar dana asing dalam jangka pendek kemungkinan besar akan paling terasa pada saham-saham dengan porsi kepemilikan publik yang kecil.

Karena itu, menurutnya, regulator perlu menerapkan aturan HSC ini secara bertahap. Selain itu, perusahaan juga perlu didorong untuk menambah porsi saham publik dan menjaga aktivitas perdagangan sahamnya tetap hidup.

Sukarno juga menekankan pentingnya komunikasi dengan pihak seperti MSCI, agar tidak terjadi perubahan mendadak dalam indeks global.

Menurut dia, kalau suatu saham sampai keluar dari MSCI Emerging Markets Index, maka dana asing yang mengikuti indeks itu biasanya akan otomatis melakukan penjualan. Efeknya bisa cukup besar, mulai dari harga saham yang turun, likuiditas yang menipis, sampai selisih harga beli dan jual yang makin lebar.

Meski begitu, ia menilai kondisi ini tetap bisa dipulihkan jika struktur kepemilikan saham perusahaan diperbaiki.

“Dalam jangka pendek, pasar bisa tertekan. Tapi dalam jangka panjang, keterbukaan ini justru bisa membuat pasar lebih sehat dan lebih dipercaya investor besar. Investor domestik memang bisa membantu menahan penurunan, tapi belum cukup kuat untuk menggantikan seluruh dana asing dalam waktu cepat,” ujar Sukarno.

Pandangan serupa juga disampaikan Head of Research KISI Sekuritas, Muhammad Wafi. Menurutnya, kapasitas investor domestik saat ini memang masih cukup terbatas.

Ia menilai likuiditas lokal belum cukup kuat untuk langsung menyerap tekanan jual besar-besaran, apalagi sebagian besar investor domestik kemungkinan masih akan memilih wait and see sambil memantau arah arus dana asing.

Wafi menjelaskan, dalam skenario negatif, saham Indonesia berisiko dikeluarkan dari indeks MSCI karena isu konsentrasi kepemilikan saham. Jika itu terjadi, maka passive funds global yang mengikuti indeks tersebut akan otomatis melepas saham-saham Indonesia.

Dampaknya, valuasi saham bisa tertekan cukup tajam dan pada akhirnya berimbas ke penurunan bobot IHSG secara keseluruhan.

Menurut Wafi, jika arus keluar dana asing makin besar, maka sektor yang paling rentan terkena tekanan adalah infrastruktur, energi, dan saham-saham big caps yang sebenarnya memiliki free float semu.

Karena itu, untuk menjaga keseimbangan di tengah tekanan jual selama masa transisi ini, sekaligus tetap menjaga daya tarik pasar Indonesia di mata investor global, emiten dinilai perlu memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG).

Sementara dari sisi regulator, Wafi menilai langkah yang paling masuk akal adalah menerapkan aturan HSC secara bertahap, memberi waktu penyesuaian yang lebih panjang, serta menyediakan insentif korporasi seperti rights issue atau private placement.

“Penerapan bertahap, perpanjangan tenggat penyesuaian, dan insentif korporasi bisa jadi langkah yang lebih seimbang di tengah masa transisi ini,” jelas Wafi.

Disclaimer: Artikel ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Seluruh keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan pembaca.

No Comments Yet

Leave a Reply

Your email address will not be published.