BFDCnews.com, JAKARTA — Komisi XI DPR mengusulkan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ikut dilibatkan dalam audit restitusi pajak. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada kebocoran uang negara dari proses pengembalian kelebihan bayar pajak tersebut.
Usulan itu muncul seiring audit yang saat ini sudah lebih dulu dijalankan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang ditargetkan rampung sekitar kuartal II/2026.
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR pada Senin (6/4/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta BPKP untuk mengaudit restitusi pajak dalam periode 2020 hingga 2025.
Selain audit dari BPKP, tim internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga ikut diterjunkan untuk melakukan audit khusus terhadap restitusi pajak tahun 2025, yang nilainya disebut mencapai Rp361 triliun.
Purbaya mengatakan, audit dari BPKP seharusnya bisa selesai pada kuartal II/2026, mengingat prosesnya ditargetkan hanya memakan waktu sekitar satu sampai dua bulan. Hasil audit ini pun disebut menjadi perhatian DPR.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP sempat menanyakan langsung soal target penyelesaian audit tersebut dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Menanggapi itu, Purbaya menyebut proses audit kemungkinan besar sedang berjalan dan hasilnya akan segera dilaporkan ke DPR.
Menurut dia, audit restitusi ini penting karena berpotensi membuka celah kebocoran yang selama ini belum tertangani secara maksimal.
DPR Dorong BPK Ikut Turun Tangan
Meski audit sudah dilakukan oleh BPKP, sejumlah anggota Komisi XI DPR menilai pengawasan sebaiknya diperkuat lagi dengan melibatkan BPK.
Bahkan, audit itu diusulkan memakai skema Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Model audit ini biasanya dipakai untuk mengecek kepatuhan terhadap aturan, sistem pengendalian internal, hingga dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran.
Anggota Komisi XI DPR Bertu Merlas menyarankan agar audit yang sedang berjalan tidak berhenti di BPKP saja, tetapi juga dibawa ke BPK agar dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Wajib Pajak Sektor SDA Jadi Sorotan
Purbaya juga mengungkapkan bahwa audit restitusi ini menyasar sejumlah wajib pajak, termasuk yang bergerak di sektor sumber daya alam (SDA).
Ia menduga ada potensi masalah karena nilai restitusi yang keluar dianggap terlalu besar dan perlu dicek ulang apakah semuanya benar-benar sesuai aturan.
Meski begitu, Purbaya menegaskan bahwa langkah memperketat restitusi ini bukan untuk mempersulit wajib pajak yang memang berhak menerima pengembalian.
Menurut dia, pemerintah hanya ingin memastikan bahwa uang negara tidak bocor, dan restitusi benar-benar diberikan kepada pihak yang memang layak menerimanya.
Salah satu contoh yang disorot adalah sektor batu bara. Purbaya menjelaskan, sejak batu bara masuk kategori Barang Kena Pajak (BKP) setelah terbitnya UU Cipta Kerja, para pelaku usaha di sektor ini berhak mengkreditkan pajak masukan yang terkait dengan ekspor batu bara.
Karena itu, mereka bisa mengajukan restitusi jika nilai pajak masukan lebih besar dibanding pajak keluaran.
Namun, menurut Purbaya, ada kasus yang membuat negara justru harus menanggung restitusi dalam jumlah sangat besar.
Ia mencontohkan, di industri batu bara, negara bisa saja seperti “mensubsidi” PPN hingga Rp25 triliun lewat restitusi. Menurutnya, kondisi seperti ini perlu diaudit lebih dalam agar jelas apakah perhitungannya memang benar atau ada celah yang dimanfaatkan.
Purbaya: Kalau Ada yang Main-main, Bisa Dipidana
Purbaya juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika dalam audit nanti ditemukan adanya permainan atau kongkalikong dalam pengelolaan restitusi pajak.
Ia mengatakan, jika ada pihak yang terbukti terlibat, baik dari internal maupun eksternal, maka kasusnya bisa dibawa ke ranah pidana.
