BFDCnews.com, Jakarta — Anggota DPR Said Abdullah menyoroti banyaknya masalah saat pelaporan SPT tahunan lewat sistem Coretax.
Dia bahkan mendorong Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melakukan audit terhadap sistem tersebut.
Buat konteks, pelaporan SPT tahun 2025 ini jadi yang pertama kali pakai Coretax, khususnya untuk wajib pajak orang pribadi. Tapi di lapangan, ternyata masih sering muncul kendala teknis.
Menurut Said, sebenarnya DPR mendukung adanya Coretax karena bisa bikin administrasi pajak lebih rapi dan terintegrasi. Tapi, dia juga menyayangkan karena sejak awal peluncuran, sistem ini sudah beberapa kali bermasalah.
Harusnya, kata dia, sebelum dipakai luas, sistem sudah lolos berbagai uji teknis—mulai dari keamanan sampai uji beban (traffic).
Masalahnya, kalau error terus terjadi, bisa bikin wajib pajak jadi malas atau enggan lapor SPT. Kalau itu terjadi, dampaknya bisa ke penerimaan negara juga.
Dia juga mempertanyakan kenapa sistem tidak dilakukan maintenance di malam hari, seperti yang biasa dilakukan di sistem perbankan. Bahkan, menurutnya, masalah Coretax ini mungkin lebih serius dari sekadar maintenance biasa.
Karena itu, Said menyarankan agar pemerintah menggandeng pihak profesional untuk audit sistem, cari titik lemahnya, dan segera diperbaiki supaya masalah yang sama nggak terus berulang.
Selain soal audit, dia juga mengusulkan agar batas waktu pelaporan SPT orang pribadi diperpanjang lagi. Apalagi kalau keterlambatan disebabkan masalah sistem, bukan kesalahan wajib pajak.
Saat ini, SPT orang pribadi sudah ditutup per 30 April 2026, sementara SPT badan masih diberi waktu sampai 31 Mei 2026.
Menurut Said, kalau SPT badan bisa diperpanjang, seharusnya SPT orang pribadi juga bisa dapat kelonggaran—minimal beberapa hari atau seminggu tambahan.
Apalagi, sampai batas waktu kemarin, baru sekitar 12,6 juta wajib pajak yang melapor, atau sekitar 84% dari target.
Intinya, dia berharap masalah Coretax ini nggak sampai mengganggu target penerimaan negara, dan pemerintah bisa kasih solusi yang adil buat wajib pajak.
