SPT Kurang Bayar Meroket, Coretax Bikin yang “Ngibul” Susah Gerak

BFDCnews.com, Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bilang, penerapan sistem Coretax mulai kelihatan dampaknya ke penerimaan negara. Salah satu indikatornya, nilai SPT Tahunan yang “kurang bayar” melonjak cukup tajam.

Per 30 April 2026, lewat sistem Coretax, tercatat ada 13.056.881 wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan. Yang jadi sorotan, kenaikan nilai kurang bayar terjadi di hampir semua segmen.

Yang paling mencolok ada di wajib pajak orang pribadi nonkaryawan. Dari 1,4 juta lebih SPT yang masuk, nilai kurang bayarnya melonjak sampai 949% (year on year) jadi Rp3,02 triliun.

Sementara itu, untuk orang pribadi karyawan, dari sekitar 10,7 juta SPT, nilai kurang bayar tercatat Rp8,88 triliun atau naik 83% dibanding tahun sebelumnya.

Di sisi lain, wajib pajak badan juga ikut naik. Dari sekitar 874 ribu SPT, nilai kurang bayar mencapai Rp50,21 triliun atau meningkat 18%.

Menurut Purbaya, lonjakan ini bukan cuma karena kondisi ekonomi yang membaik, tapi juga efek positif dari sistem Coretax yang bikin pelaporan jadi lebih akurat.

Salah satu kuncinya ada di fitur pre-populated SPT. Jadi, data pajak sudah otomatis terisi dan terintegrasi dari awal sampai akhir, sehingga wajib pajak nggak perlu input manual lagi. Dampaknya, celah buat “main-main” jadi makin sempit.

Intinya, sistem ini bikin pelaporan lebih transparan—dan yang coba “ngibul” jadi makin susah.

Meski begitu, Purbaya juga mengakui masih ada PR, terutama dari sisi kenyamanan penggunaan (user interface) yang dirasakan masyarakat. Ke depan, pemerintah janji bakal terus memperbaiki sistem ini biar makin user-friendly.

Sebagai tambahan, pemerintah juga memberikan kelonggaran waktu. Batas pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan diperpanjang sampai 31 Mei 2026, supaya dunia usaha punya waktu lebih longgar untuk menyesuaikan diri dengan sistem baru ini.

No Comments Yet

Leave a Reply

Your email address will not be published.