Awal Pekan Cerah! Rupiah Menguat, Dolar AS Turun ke Rp17.875

Awal Pekan Cerah! Rupiah Menguat, Dolar AS Turun ke Rp17.875

Jakarta, BFDCnews.com – Nilai tukar rupiah mengawali perdagangan pekan ini dengan kabar positif. Mata uang Garuda berhasil menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS), memberikan angin segar setelah sempat berada di bawah tekanan pada pekan lalu.

Berdasarkan data Refinitiv, pada pembukaan perdagangan Senin (29/6/2026), rupiah menguat 0,17% ke level Rp17.875 per dolar AS.

Penguatan ini sekaligus memperpanjang tren positif rupiah setelah pada penutupan perdagangan Jumat (26/6/2026) lalu juga berhasil menguat 0,06% ke posisi Rp17.905 per dolar AS.

Dengan capaian tersebut, rupiah perlahan menjauh dari level psikologis Rp18.000 per dolar AS yang sempat menghantui pasar. Pekan lalu, mata uang Garuda bahkan sempat menyentuh level terlemah di Rp17.985 per dolar AS sebelum akhirnya berbalik menguat hingga penutupan perdagangan.

Di saat yang sama, tekanan dari dolar AS juga mulai mereda. Indeks dolar AS (DXY), yang mengukur kekuatan greenback terhadap enam mata uang utama dunia, hingga pukul 09.00 WIB tercatat berada di level 101,347 atau bergerak stabil dengan kecenderungan melemah.

Pelemahan dolar AS dipicu oleh mulai berkurangnya kekhawatiran pelaku pasar terhadap kemungkinan kenaikan suku bunga oleh bank sentral AS, The Federal Reserve (The Fed). Selain itu, turunnya harga minyak mentah juga membantu meredakan kekhawatiran inflasi global yang sebelumnya membebani sentimen pasar.

Berdasarkan CME FedWatch Tool, peluang The Fed menaikkan suku bunga sebesar 25 basis poin pada rapat 28-29 Juli kini hanya sekitar 29,90%. Sebaliknya, mayoritas pelaku pasar atau sekitar 70,10% memperkirakan bank sentral AS akan mempertahankan suku bunga di level saat ini.

Sementara dari dalam negeri, Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan komitmennya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika pasar global.

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menegaskan masyarakat maupun pelaku usaha tetap diperbolehkan membeli valuta asing, termasuk dolar AS, dengan nilai di atas US$10.000 per bulan. Namun, transaksi tersebut wajib disertai dokumen pendukung atau underlying yang jelas.

“Boleh transaksi dolar AS lebih dari US$10.000, tapi harus ada dokumen underlying yang jelas. Jadi bukan membatasi masyarakat membeli dolar, melainkan menata kembali tata kelola transaksinya,” ujar Destry.

Menurutnya, dokumen underlying dibutuhkan untuk memastikan pembelian valas benar-benar dilakukan untuk kebutuhan riil, bukan untuk tujuan spekulasi. Kebutuhan tersebut bisa berupa pembayaran impor, biaya pendidikan di luar negeri, biaya pengobatan, hingga pembayaran kewajiban luar negeri.

Sebagai contoh, seseorang yang membutuhkan dana untuk kuliah di luar negeri tentu bisa membeli dolar AS dalam jumlah lebih dari US$10.000, selama dapat menunjukkan dokumen pendukung seperti acceptance letter dan rincian biaya pendidikan.

Adapun kebijakan penyesuaian batas pembelian valas tunai terhadap rupiah akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. BI menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus menciptakan pasar valuta asing domestik yang lebih sehat, transparan, dan efisien.

No Comments Yet

Leave a Reply

Your email address will not be published.