OJK Keluarkan Aturan Gugatan Demi Lindungi Konsumen Jasa Keuangan

ojk

Untuk semakin memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025. Aturan ini mengatur tentang gugatan yang dapat diajukan OJK demi melindungi konsumen di sektor jasa keuangan.

POJK ini menjadi langkah strategis bagi OJK, tidak hanya untuk membantu memulihkan kerugian yang dialami konsumen, tetapi juga untuk menegakkan keadilan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa POJK 38/2025 merupakan tindak lanjut dari kewenangan OJK dalam melakukan pembelaan hukum melalui pengajuan gugatan. Kewenangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ismail menegaskan, gugatan yang diajukan OJK menggunakan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang. Artinya, gugatan ini bukan termasuk gugatan perwakilan kelompok atau class action. Gugatan diajukan berdasarkan penilaian OJK apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan—baik yang masih memiliki izin maupun yang pernah memiliki izin dari OJK—serta pihak lain yang bertindak tidak dengan itikad baik hingga merugikan konsumen.

“Dalam pelaksanaan gugatan ini, OJK tetap mengedepankan kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan,” ujar Ismail dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Hal menarik dari POJK ini adalah komitmen OJK dalam memastikan akses keadilan bagi konsumen. Dalam proses gugatan yang diajukan OJK, konsumen tidak dibebankan biaya hingga adanya putusan pengadilan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberi ruang bagi konsumen dan masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum tanpa harus terbebani oleh biaya hukum.

No Comments Yet

Leave a Reply

Your email address will not be published.