Pesatnya perkembangan aset kripto dan keuangan digital di Indonesia mendorong DPR RI meminta penguatan regulasi agar tidak hanya bertumbuh cepat, tetapi juga tetap aman bagi masyarakat.
Komisi XI DPR RI pun menegaskan pentingnya peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam membangun ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) yang sehat, efisien, dan berkelanjutan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menegaskan, penguatan pengaturan dan pengawasan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mendorong pertumbuhan industri aset kripto yang bertanggung jawab.
“Komisi XI mendorong OJK agar pengaturan IAKD dilakukan secara cepat, transparan, dan terstandar, namun tetap berorientasi pada perlindungan konsumen serta integritas pasar. Regulasi yang baik harus mampu menyeimbangkan inovasi dan mitigasi risiko,” kata Fauzi Amro dikutip laman dpr, Kamis, 22 Januari 2026.
Fauzi Amro menilai, pengawasan yang kuat dan responsif sangat dibutuhkan, terutama untuk menekan praktik ilegal dan potensi penipuan di sektor aset kripto. Ia juga menekankan pentingnya percepatan penanganan kasus fraud guna menjaga stabilitas dan kepercayaan publik.
“Mendorong inovasi yang prudent, inklusif, dan sejalan dengan agenda transformasi digital nasional; dan memperkuat pengawasan secara end-to-end berbasis teknologi dan intelligence, dan meningkatkan kecepatan respon terhadap pelanggaran sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan publik,serta mempercepat penyelesaian kasus fraud di IAKD secara cepat dan tepat dengan melibatkan Satgas PASTI untuk memblokir aktivitas exchanger dan pihak lain yang tanpa izin OJK,” tandasnya.
Selain itu, Komisi XI DPR RI juga mendorong OJK untuk meningkatkan pengawasan terhadap konten promosi investasi aset kripto di media sosial, khususnya yang dilakukan oleh influencer yang belum tersertifikasi. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya preventif dan mitigasi risiko terhadap modus penipuan berkedok investasi.
“Otoritas Jasa Keuangan meningkatkan pengawasan terhadap konten promosi investasi aset kripto di media sosial yang dilakukan oleh influencer yang belum tersertifikasi sebagai upaya preventif, mitigasi risiko, dan perlindungan konsumen terhadap modus penipuan atas nama investasi. Otoritas Jasa Keuangan memperluas program edukasi dan literasi IAKD melalui strategi komunikasi yang efektif dan inovatif,” tegasnya.
