Catatan Buruk 20 Tahun, Purbaya Tanggapi Defisit NPI 2025

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lagi menyiapkan aturan baru soal restitusi pajak, alias pengembalian kelebihan bayar pajak. Rencananya, aturan ini bakal mulai berlaku per 1 Mei 2026. Aturan tersebut masih berbentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) dan saat ini lagi dalam tahap pembahasan antar kementerian. Proses harmonisasi juga sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum pada 10–11 April 2026. Menurut keterangan resmi, pembahasan ini dilakukan untuk menyempurnakan isi aturan supaya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam rancangan ini, ada beberapa poin penting yang jadi sorotan, terutama soal bagaimana proses pengajuan restitusi oleh wajib pajak. Nantinya, setiap permohonan akan diteliti dulu oleh otoritas pajak. Hasil penelitian ini jadi dasar buat Direktur Jenderal Pajak menentukan apakah restitusi bisa diberikan atau tidak. Kalau semua syarat sudah terpenuhi dan memang ada kelebihan bayar pajak, maka DJP bisa langsung menerbitkan surat keputusan pengembalian. Tapi sebaliknya, kalau ada masalah—misalnya syarat nggak lengkap, lagi ada pemeriksaan pajak, atau terkait proses hukum—permohonan bisa saja ditolak. Soal waktu proses juga diatur. Untuk Pajak Penghasilan (PPh), maksimal penyelesaiannya 3 bulan sejak permohonan masuk. Sementara untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), lebih cepat, maksimal 1 bulan. Aturan baru ini nantinya juga bakal menggantikan beberapa aturan lama terkait restitusi pajak. Dari sisi pemerintah, aturan ini dibuat supaya sistem perpajakan bisa lebih rapi, transparan, dan sesuai dengan kondisi ekonomi serta kebutuhan dunia usaha saat ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan kalau aturan ini masih dalam proses, jadi detail lengkapnya belum bisa dibagikan sekarang. Nanti setelah semuanya final, pemerintah akan mengumumkannya secara resmi ke publik. Selain itu, DJP juga bakal melakukan sosialisasi supaya wajib pajak bisa memahami aturan baru ini dengan jelas.

Jakarta – Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) sepanjang 2025 tercatat defisit US$ 7,84 miliar. Angka ini jadi yang terburuk dalam 20 tahun terakhir versi catatan Bank Indonesia (BI). Meski begitu, pemerintah mengaku belum terlalu khawatir soal ketahanan eksternal Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bilang, kalau dilihat per kuartal, kondisinya justru membaik. Di kuartal IV-2025, NPI sudah balik surplus US$ 6,1 miliar.

“Perbaikannya signifikan. Ke depan harusnya makin membaik karena fondasi ekonomi kita terus diperkuat,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN, Senin (23/2/2026).

Ia juga menyoroti transaksi modal dan finansial yang pada kuartal IV-2025 mencatat surplus US$ 8,3 miliar. Padahal sepanjang 2025, komponen inilah yang jadi biang kerok defisit NPI.

Secara total tahun 2025, transaksi modal dan finansial memang defisit US$ 4,2 miliar. Padahal di periode yang sama tahun sebelumnya justru surplus US$ 18 miliar.

Menurut Purbaya, mulai masuknya kembali aliran modal menunjukkan kepercayaan terhadap ekonomi Indonesia mulai pulih.

“Capital mulai masuk lagi, jadi capital account positif. Jadi tidak perlu terlalu khawatir, ke depan harusnya membaik,” ujarnya.

Biasanya, NPI defisit terjadi karena transaksi berjalan (current account) melebar. Tapi di 2025 kondisinya agak berbeda.

Memang benar transaksi berjalan masih defisit, tapi angkanya jauh lebih kecil dibanding 2024. Tahun 2025 defisitnya US$ 1,45 miliar, membaik dari US$ 8,5 miliar pada 2024. Artinya ada perbaikan sekitar US$ 7 miliar.

Masalah utamanya justru datang dari transaksi finansial yang berbalik defisit. Padahal biasanya komponen ini jadi “penolong” saat transaksi berjalan minus.

Transaksi finansial sendiri mencatat arus masuk-keluar modal seperti investasi langsung (FDI), investasi portofolio, dan berbagai instrumen keuangan lainnya.

Pada 2025, transaksi finansial defisit US$ 4,54 miliar. Ini yang akhirnya bikin total NPI ikut tertekan.

Secara historis sejak 2004, biasanya kalau transaksi berjalan defisit, transaksi finansial surplus—atau sebaliknya. Tapi 2025 jadi tahun yang tidak biasa karena keduanya sama-sama defisit dalam waktu bersamaan.

Defisit di neraca finansial artinya aliran investasi asing langsung ke Indonesia menyusut, dan ada arus modal yang keluar dari pasar keuangan domestik.

Meski begitu, pemerintah optimistis tren perbaikan di akhir tahun jadi sinyal bahwa kondisi eksternal Indonesia pelan-pelan mulai pulih.

No Comments Yet

Leave a Reply

Your email address will not be published.