Jakarta, BFDCNews.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara terkait tekanan dolar AS terhadap rupiah yang masih berlanjut hingga sekarang. Bahkan, nilai tukar rupiah sudah menembus level psikologis baru di atas Rp18.000 per dolar AS.
Menurut Purbaya, pelemahan rupiah memang akan berdampak pada beban pembayaran utang pemerintah yang berdenominasi dolar AS. Pasalnya, pemerintah harus mengonversi penerimaan negara yang diterima dalam rupiah menjadi dolar untuk membayar kewajiban kepada investor pemegang Surat Berharga Negara (SBN).
“Kalau rupiah melemah, tentu nilai pembayaran dalam rupiahnya jadi lebih besar,” ujar Purbaya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Meski begitu, Purbaya menegaskan pemerintah sudah mengantisipasi kondisi tersebut. Sejak gejolak ekonomi global akibat konflik di Timur Tengah yang turut mendorong kenaikan harga minyak dunia, pemerintah telah melakukan penyesuaian berbagai asumsi makro dalam APBN 2026, termasuk asumsi nilai tukar rupiah.
Ia mengungkapkan, asumsi kurs yang sebelumnya dipatok di level Rp16.500 per dolar AS telah disesuaikan ke level yang lebih tinggi. Namun, ia enggan mengungkap angka pastinya.
“Saat harga BBM naik kan sudah ada simulasi. Di situ kami juga menghitung berbagai penyesuaian. Adjustment-nya cukup besar, tapi saya tidak bisa menyebutkan angkanya karena nanti bisa memicu persepsi tertentu di pasar. Yang jelas, fundamental rupiah sebenarnya masih lebih kuat dibanding level saat ini,” jelasnya.
Di sisi lain, Purbaya memastikan pergerakan kurs tidak terlalu membebani APBN karena sebagian besar pembayaran kupon dan bunga utang pemerintah menggunakan skema fixed rate atau bunga tetap. Artinya, besaran bunga yang dibayarkan tidak berubah meski nilai tukar rupiah berfluktuasi.
Sebagai gambaran, hingga 30 April 2026 pemerintah tercatat memiliki 51 seri surat utang berdenominasi dolar AS dengan skema fixed coupon senilai total US$57,01 miliar.
Selain itu, pemerintah juga memiliki 23 seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berdenominasi dolar AS dengan nilai total mencapai US$24,32 miliar yang juga menggunakan kupon tetap, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan.
