Bukannya Mudah, Coretax Justru Bikin Lapor Pajak Lebih Susah

Sejak awal dipakai, sistem Coretax sudah langsung menuai banyak kendala. Mulai dari bikin akun yang nggak mulus, sampai websitenya yang sering error dan lemot.

Padahal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Coretax di Januari 2025 dengan tujuan mulia: menyederhanakan sistem pajak yang sebelumnya dikenal ribet dan nggak efisien. Tapi kenyataannya, banyak pengguna justru merasa sistem baru ini malah tambah bikin pusing.

Sebelumnya aja, urusan pajak di Indonesia memang sudah cukup kompleks. Perusahaan bahkan harus pakai empat platform berbeda: Web Efaktur, Aplikasi Efaktur, Web DJP, dan Web e-Nofa.

Prosesnya juga panjang—mulai dari bikin faktur, masukin kode bayar, bayar lewat e-commerce atau Kantor Pos, sampai input ulang kode ke sistem. Belum lagi harus urus Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dulu di e-Nofa.

Masalahnya, walaupun sudah pakai banyak platform, sistem lama juga sering error. Bahkan Web Efaktur bisa bermasalah sampai berminggu-minggu.

“Kadang error lama banget, padahal kalau telat lapor bisa kena denda Rp500 ribu per bulan,” keluh Ardi Darmawan di media sosial.

Karena itulah DJP akhirnya bikin Coretax, dengan harapan semua proses bisa jadi satu pintu dan lebih simpel. Tapi yang terjadi malah sebaliknya.

Dari berbagai keluhan di media sosial, banyak wajib pajak merasa Coretax justru lebih ribet dibanding sistem lama. Dari awal saja sudah bermasalah—daftar akun susah, website sering error, dan performanya lambat.

Salah satu masalah paling bikin kesal: data lama ternyata nggak otomatis kebaca. Jadi pengguna harus input ulang semuanya dari nol. Bahkan muncul kolom-kolom baru yang membingungkan, seperti NIK Notaris.

“Kayak mulai dari awal lagi. Data lama nggak kepakai, terus ada kolom aneh-aneh,” kata Ardi.

Dari sisi penggunaan juga nggak praktis. Misalnya, walaupun dipakai untuk perusahaan, aksesnya tetap pakai akun pribadi PIC. Ini bikin rawan karena password jadi harus dibagi ke tim.

Belum lagi masalah teknis lainnya:

  • Faktur nggak bisa dipreview
  • Data yang sudah diedit bisa hilang
  • Pilihan NIK vs NPWP bikin bingung
  • Upload file CSV sering gagal

Memang ada opsi pakai XML, tapi banyak sistem perusahaan belum support format itu, jadi makin ribet.

Masalah lain yang cukup krusial adalah lamanya proses penerbitan faktur. Kalau dulu bisa cepat, sekarang bisa makan waktu 1–2 hari. Ini jelas bikin hubungan dengan klien jadi terganggu karena keterlambatan.

Nggak cuma itu, sosialisasi juga dinilai minim. Banyak pengguna mengaku nggak dapat pelatihan yang cukup. Bahkan saat tanya ke kantor pajak, malah disuruh nonton video YouTube—yang jumlahnya lebih dari 50 dan nggak tersusun rapi.

Akibatnya, banyak kantor pajak jadi penuh karena wajib pajak datang langsung buat belajar. Kondisi ini terjadi di berbagai daerah.

“Disuruh nonton YouTube, tapi videonya banyak banget dan nggak jelas mulai dari mana,” keluh Ardi.

Masalah paling besar? Sistemnya sendiri belum siap. Sejak diluncurkan, Coretax sering error, down, atau bermasalah.

Hal ini bikin pengguna frustrasi karena kewajiban lapor dan bayar pajak tetap jalan, tapi sistemnya nggak mendukung.

“Rasanya kayak belajar dari nol lagi. Sistemnya sering rusak, error, dan down,” tambahnya.

Saking ramainya masalah ini, Coretax bahkan jadi bahan meme di komunitas tech, salah satunya di akun Instagram ecommurz. Postingan mereka viral dan banyak disukai karena relate dengan kondisi di lapangan.

Ini makin memperkuat anggapan kalau Coretax memang masih jauh dari kata siap.

Menanggapi berbagai keluhan, DJP bilang sudah melakukan sejumlah perbaikan. Mulai dari proses login, pendaftaran, pembuatan kode billing, sampai update data wajib pajak.

Ke depan, pengguna juga diminta memastikan data seperti NIK dan NPWP sudah sesuai agar bisa pakai sistem dengan lancar.

Selain itu, pelaporan SPT sekarang harus pakai format XML, dengan maksimal 100 faktur per pengiriman sesuai aturan yang berlaku.

Kalau masih bingung, wajib pajak disarankan cek situs resmi pajak atau hubungi kantor pajak terdekat.

“Kami akan terus update perkembangan Coretax secara berkala,” ujar Dwi Astuti dari DJP.

No Comments Yet

Leave a Reply

Your email address will not be published.