Garuda Sesuaikan Harga Tiket Usai Avtur Naik 70%

Garuda Sesuaikan Harga Tiket Usai Avtur Naik 70%

BFDCnews.comPT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) resmi melakukan penyesuaian harga tiket pesawat di tengah lonjakan harga avtur dan penerapan aturan terbaru terkait fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar.

Kebijakan ini juga berjalan bersamaan dengan stimulus dari pemerintah berupa PPN 11 persen yang ditanggung pemerintah (DTP).

Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny Kairupan, mengatakan penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 83 Tahun 2026, yang mengatur penyesuaian fuel surcharge untuk tarif penumpang kelas ekonomi domestik.

Menurut Glenny, perubahan harga tiket akan dilakukan secara bertahap, dengan tetap mempertimbangkan kondisi pasar dan aturan dari regulator.

“Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian harga tiket secara proporsional dan terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator,” ujar Glenny dalam keterangan resmi, Rabu (8/4/2026).

Harga avtur naik, maskapai ikut terdampak

Garuda menjelaskan, industri penerbangan saat ini masih menghadapi tekanan global, terutama akibat ketidakpastian geopolitik dan naik-turunnya harga bahan bakar pesawat.

Kondisi ini membuat maskapai harus mencari cara agar operasional tetap berjalan efisien, tanpa terlalu membebani penumpang.

Salah satu langkah yang dilakukan Garuda adalah dengan mengoptimalkan frekuensi penerbangan dan menyesuaikan jadwal di beberapa rute.

Tujuannya adalah untuk menjaga kapasitas penerbangan tetap produktif sekaligus meningkatkan efisiensi operasional perusahaan.

Glenny menegaskan, kebijakan penyesuaian tarif ini pada dasarnya ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis maskapai dan keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat.

Harga avtur disebut melonjak hingga 70 persen

Di sisi lain, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) juga menyambut langkah pemerintah yang merespons lonjakan harga avtur akibat krisis geopolitik di Timur Tengah.

Menurut INACA, hingga April 2026, harga avtur dilaporkan sudah naik rata-rata hingga 70 persen di berbagai wilayah Indonesia.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, mengatakan pemerintah telah menetapkan komponen fuel surcharge sebesar 38 persen yang berlaku untuk pesawat jet maupun non-jet.

Selain itu, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif untuk meringankan beban industri penerbangan, seperti:

  • PPN 11 persen ditanggung pemerintah
  • pembebasan bea masuk suku cadang pesawat hingga 0 persen

“Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah ini, karena memang tidak mudah menyikapi kenaikan harga BBM avtur yang sangat tinggi akibat krisis geopolitik Timur Tengah,” kata Denon.

Berlaku dua bulan, lalu dievaluasi

Denon menambahkan, kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan dan setelah itu akan dievaluasi kembali oleh pemerintah.

Sementara itu, untuk tarif batas atas dan tarif batas bawah (TBA/TBB) tiket pesawat, hingga saat ini masih belum berubah sejak terakhir ditetapkan pada 2019.

Artinya, meski ada penyesuaian tarif karena fuel surcharge, harga tiket pesawat tetap harus bergerak dalam koridor aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Penumpang perlu siap dengan harga tiket yang menyesuaikan

Dengan kondisi harga avtur yang masih tinggi, penumpang kemungkinan akan mulai melihat penyesuaian harga tiket di sejumlah rute, khususnya untuk penerbangan domestik.

Meski begitu, adanya insentif dari pemerintah diharapkan bisa membantu agar kenaikan tarif tidak terlalu membebani masyarakat.

No Comments Yet

Leave a Reply

Your email address will not be published.