BFDCnews.com – Pemerintah resmi ngasih izin ke maskapai buat menaikkan biaya tambahan bahan bakar alias fuel surcharge sampai 38%.
Keputusan ini diambil karena harga avtur lagi melonjak tajam, bahkan naik sekitar 70% akibat konflik di Timur Tengah.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, bilang pemerintah lagi cari cara biar harga tiket pesawat nggak melonjak terlalu tinggi, tapi di sisi lain industri penerbangan tetap bisa jalan.
Selain menaikkan fuel surcharge, pemerintah juga kasih insentif lain seperti PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) dan pembebasan impor suku cadang pesawat.
Menurut Dudy, biaya operasional terbesar maskapai itu ada di avtur, perawatan pesawat, dan sewa pesawat. Karena itu, pemerintah lebih memilih menaikkan fuel surcharge dibanding mengubah Tarif Batas Atas (TBA).
“Kita belum bicara soal TBA karena komponen biaya terbesar itu avtur, maintenance, dan sewa. Jadi yang difasilitasi lewat fuel surcharge dan PPN DTP,” jelasnya dalam media briefing di Jakarta.
Alasan lain kenapa TBA nggak dinaikkan adalah buat menjaga daya beli masyarakat yang masih tertekan. Kalau TBA naik, harga tiket dasar bisa ikut melonjak lebih tinggi.
Dengan skema fuel surcharge, harga tiket jadi lebih fleksibel karena bisa menyesuaikan dengan pergerakan harga avtur, bukan naik permanen seperti TBA.
Menhub juga optimistis konflik di Timur Tengah nggak bakal berlangsung lama, apalagi sudah mulai ada tanda-tanda gencatan senjata.
“Kalau lihat situasinya, kita cukup optimistis perang ini nggak panjang. Jadi kita sepakat belum perlu bahas kenaikan TBA,” ujarnya.
Apalagi saat ini lagi periode low season, jadi maskapai juga cenderung menahan harga supaya masyarakat tetap bisa bepergian dan industri penerbangan nggak terganggu.
Ke depan, kenaikan tiket yang saat ini maksimal sekitar 13% juga masih bisa dievaluasi lagi, tergantung pergerakan harga avtur dunia.
“Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan situasi bisa membaik. Kita sepakat fuel surcharge naik sampai 38%,” tutupnya.
