Jakarta, BFDCnews.com – Mulai 18 April 2026, PT Pertamina Patra Niaga resmi naikin harga LPG non-subsidi, khususnya untuk tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg di seluruh Indonesia.
Berdasarkan info dari situs resminya, kenaikan ini berlaku beda-beda tergantung wilayah.
Jawa, Bali & NTB
Di wilayah ini, harga LPG ikut naik cukup terasa:
- Tabung 5,5 kg: jadi Rp107.000 (naik Rp17.000)
- Tabung 12 kg: jadi Rp228.000 (naik Rp36.000)
Sumatra & Sebagian Sulawesi
Untuk wilayah seperti Aceh sampai Sulawesi Selatan:
- 5,5 kg: Rp111.000
- 12 kg: Rp230.000
Kalimantan & Sulawesi Utara
Di sini harganya sedikit lebih tinggi:
- 5,5 kg: Rp114.000
- 12 kg: Rp238.000
Kalimantan Utara (Tarakan)
- 5,5 kg: Rp124.000
- 12 kg: Rp265.000
Maluku & Papua (paling mahal)
Nah, ini yang paling tinggi:
- 5,5 kg: Rp134.000
- 12 kg: Rp285.000
FTZ Batam (lebih murah)
Khusus wilayah Free Trade Zone seperti Batam:
- 5,5 kg: Rp100.000
- 12 kg: Rp208.000