KPPU Denda 97 Fintech Rp 755 M, Ketahuan Atur Bunga Pinjol Bareng-Bareng

Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya “menjatuhkan palu” ke 97 perusahaan fintech P2P lending alias pinjol. Mereka terbukti melanggar aturan karena bareng-bareng menetapkan suku bunga.

Putusan ini dibacakan dalam sidang di Jakarta pada Kamis (26/3/2026), dan jadi salah satu kasus terbesar yang pernah ditangani KPPU—baik dari jumlah perusahaan yang terlibat maupun dampaknya ke masyarakat.

Menurut KPPU, para fintech ini melanggar aturan persaingan usaha karena bikin kesepakatan soal bunga pinjaman. Total dendanya juga nggak main-main, tembus Rp 755 miliar.

Kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak 2023, dan mulai masuk tahap sidang pada Agustus 2025. Awalnya, semua pihak yang terlibat kompak membantah tuduhan tersebut.

Tapi setelah proses panjang, KPPU menemukan fakta kalau memang ada “kesepakatan bareng” buat nentuin batas atas suku bunga dan keuntungan lainnya.

Masalahnya, praktik ini bukan sekadar aturan industri biasa. Justru dianggap sebagai cara supaya para pemain pinjol bisa “main aman bareng” tanpa harus bersaing harga.

Alih-alih melindungi konsumen, batas bunga yang tinggi ini malah dinilai bisa mengurangi persaingan dan bikin pasar jadi kurang sehat.

KPPU juga menolak semua pembelaan dari para fintech, mulai dari soal kewenangan sampai proses hukum. Semuanya dinilai sudah sesuai aturan.

Selain itu, alasan bahwa mereka punya dasar regulasi untuk mengatur bunga juga ditolak. KPPU menegaskan nggak ada aturan yang membolehkan pelaku usaha atau asosiasi menentukan bunga pinjol secara bersama-sama.

Akhirnya, semua terlapor dinyatakan bersalah. Dari 97 perusahaan, sebanyak 52 di antaranya kena denda minimal Rp 1 miliar.

Nggak cuma kasih sanksi, KPPU juga mendorong OJK untuk memperketat pengawasan industri pinjol. Tujuannya jelas: supaya ke depan nggak ada lagi celah yang bisa dipakai buat praktik anti-persaingan kayak gini.

No Comments Yet

Leave a Reply

Your email address will not be published.