Deadline Lapor SPT Diundur, Penerimaan Pajak Rp5 Triliun Geser ke April 2026

Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu memperkirakan sebagian penerimaan pajak Maret 2026 bakal “geser” ke April. Penyebabnya, deadline pelaporan SPT tahunan PPh untuk wajib pajak orang pribadi diperpanjang.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, ada potensi sekitar Rp5 triliun penerimaan yang mundur ke April karena kebijakan ini.
“Pasti ada pergeseran ke April, kira-kira sekitar Rp5 triliun,” ujarnya.

Kebijakan ini juga dibarengi dengan penghapusan sanksi administrasi buat wajib pajak orang pribadi. Jadi, yang lapor SPT tahun pajak 2025, bayar PPh Pasal 29, atau melunasi kurang bayar setelah 31 Maret sampai 30 April 2026 tetap aman dari denda dan bunga.

Sampai data terbaru, jumlah SPT yang sudah masuk ke DJP baru sekitar 9,1 juta, baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan. Artinya, masih ada sekitar 6 juta SPT lagi yang dikejar untuk mencapai target 15 juta.

Rinciannya:

  • Sekitar 5 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi
  • Sekitar 1 juta SPT dari wajib pajak badan (deadline sampai 30 April 2026)

Relaksasi ini diatur dalam keputusan terbaru DJP yang intinya memberi kelonggaran waktu sekaligus menghapus sanksi administratif untuk keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak tertentu.

Jadi, buat wajib pajak orang pribadi yang baru sempat lapor atau bayar di April, nggak perlu khawatir kena denda—selama masih dalam periode relaksasi.

Bahkan, kalau sempat sudah terlanjur kena tagihan sanksi, DJP bisa menghapusnya secara jabatan.

Dari sisi penerimaan negara, sampai 28 Februari 2026, realisasi pajak sudah mencapai Rp245,1 triliun atau sekitar 10,4% dari target tahunan Rp2.357,7 triliun. Angka ini tumbuh lebih dari 30% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Jadi meskipun ada pergeseran ke April, secara overall performa penerimaan pajak masih terlihat cukup kuat sejauh ini.

No Comments Yet

Leave a Reply

Your email address will not be published.