JAKARTA – Mulai 1 April 2026, pemerintah bakal ngebatasin pembelian BBM subsidi, khususnya Pertalite dan Solar. Untuk kendaraan roda empat, maksimal cuma boleh isi 50 liter per hari per kendaraan.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan 30 Maret 2026, dan mulai berlaku awal April.
Lewat aturan ini, Pertamina sebagai badan usaha yang ditugaskan diminta buat lebih ketat ngatur penyaluran BBM subsidi ke masyarakat.
Untuk Pertalite, semua mobil roda empat—baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum—dibatasi maksimal 50 liter per hari. Aturan ini juga berlaku buat kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.
Sementara itu, untuk Solar, batasannya beda-beda tergantung jenis kendaraan. Mobil roda empat maksimal 50 liter per hari, angkutan umum roda empat bisa sampai 80 liter per hari, dan kendaraan roda enam atau lebih bisa hingga 200 liter per hari.
Khusus kendaraan layanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, batas Solar-nya tetap maksimal 50 liter per hari.
Pemerintah juga menegaskan, kalau pembelian BBM melebihi batas yang sudah ditentukan, sisanya bakal dihitung pakai harga BBM nonsubsidi.
Nggak cuma itu, Pertamina juga wajib mencatat nomor polisi kendaraan setiap kali pengisian BBM subsidi, dan harus rutin melaporkan pelaksanaannya.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi potensi krisis energi, apalagi di tengah situasi konflik di Timur Tengah. Pemerintah juga ingin mendorong penggunaan energi yang lebih efisien dan pembelian BBM yang lebih bijak.
Sementara itu, saat dimintai konfirmasi, anggota Komite BPH Migas, Fathul Nugroho, meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
“Mohon ditunggu keterangan resmi dari pemerintah, rencananya siang ini atau besok,” ujarnya.
