Jakarta – Pemerintah resmi ngumumin kebijakan kerja dari rumah alias WFH buat ASN, baik di pusat maupun daerah. Aturan ini mulai berlaku besok, Rabu (1 April 2026).
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Airlangga Hartarto dalam konferensi pers online, Selasa malam (31/3/2026).
Terus, gimana dengan karyawan swasta?
Untuk pekerja swasta, pemerintah belum menetapkan aturan yang sama. Mekanismenya diserahkan ke Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) lewat surat edaran yang bakal mengatur lebih lanjut.
Tapi yang jelas, ada beberapa sektor yang nggak bisa ikut WFH dan tetap harus kerja dari kantor atau lapangan. Misalnya layanan publik, kesehatan, keamanan, kebersihan, produksi, energi, bahan pokok, makanan-minuman, transportasi, perdagangan, sampai logistik.
Soal kapan WFH buat karyawan swasta mulai berlaku, Airlangga bilang aturannya masih disiapkan dan tetap akan mempertimbangkan kebutuhan dunia usaha.
“Penerapan WFH swasta diatur SE Menaker, tetap memperhatikan kebutuhan sektor usaha dan efisiensi,” jelasnya.
Sementara itu, sektor pendidikan tetap berjalan normal dengan tatap muka lima hari seminggu. Kegiatan olahraga juga nggak dibatasi.
Menurut Airlangga, kebijakan WFH ini diambil sebagai langkah antisipasi dampak konflik di Timur Tengah yang bisa berpengaruh ke harga energi global.
“Kebijakan ini bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong efisiensi dan transformasi budaya kerja yang lebih modern,” ujarnya.
