Pinjaman di Bawah Rp1 Juta Nggak Masuk SLIK Lagi

Pinjaman di Bawah Rp1 Juta Nggak Masuk SLIK Lagi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bikin aturan baru: kredit di bawah Rp1 juta nggak akan lagi masuk catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, setelah bertemu dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Tujuannya adalah untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah.

Jadi, ke depannya, yang tercatat di SLIK cuma kredit di atas Rp1 juta saja—baik dari total pinjaman maupun sisa utangnya.

Selain itu, OJK juga mempercepat update status pelunasan utang di SLIK. Kalau sebelumnya bisa lama, sekarang maksimal cuma 3 hari kerja setelah utang dilunasi. Aturan ini ditargetkan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026.

Harapannya, proses ini bisa bikin pengajuan kredit rumah jadi lebih cepat dan nggak ribet.

OJK juga bakal membuka akses SLIK untuk BP Tapera, supaya proses pembiayaan perumahan bisa makin lancar.

Meski begitu, keputusan pengajuan KPR tetap ada di tangan masing-masing bank. Jadi, tetap akan ada penilaian risiko dan prinsip kehati-hatian sebelum kredit disetujui.

Sementara itu, Maruarar Sirait menegaskan kalau masyarakat yang punya catatan kredit di bawah Rp1 juta sekarang sudah boleh mengajukan KPR subsidi.

“Mulai sekarang, yang punya catatan SLIK di bawah Rp1 juta boleh ajukan kredit rumah subsidi,” ujarnya.

No Comments Yet

Leave a Reply

Your email address will not be published.