Jakarta — Sampai 28 Maret pukul 24.00 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat ada 9.665.246 wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025. Target DJP sendiri mencapai 15 juta WP, jadi baru sekitar 64% yang tercapai.
Rinciannya, dari total itu:
- 8.491.269 WP orang pribadi karyawan sudah lapor SPT
- 974.791 WP orang pribadi non-karyawan
- 197.466 WP badan
- 1.720 WP beda tahun buku
Mulai 2026, semua pelaporan SPT Tahunan wajib pakai sistem Coretax (sistem inti administrasi perpajakan). Sampai sekarang, DJP mencatat ada 17,14 juta akun yang sudah aktif, didominasi WP orang pribadi dengan 16,09 juta akun. Sementara itu, WP badan ada 962.999 akun, instansi pemerintah 90.459 akun, dan pemungut PMSE 227 akun.
Perlu dicatat, periode pelaporan:
- WP orang pribadi: 1 Januari – 31 Maret 2026
- WP badan: 1 Januari – 30 April 2026
Tenggat Waktu Diperpanjang
DJP memutuskan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi dari 31 Maret ke 30 April 2026, jadi sama dengan WP badan. Selain itu, DJP juga menghapus sanksi administratif bagi keterlambatan pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan WP orang pribadi untuk tahun pajak 2025.
Jadi, mulai 31 Maret sampai 30 April 2026, WP orang pribadi bisa lapor tanpa kena denda atau bunga. Fasilitas ini berlaku untuk WP orang pribadi yang:
- Menyampaikan SPT PPh
- Membayar PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025
- Menyelesaikan kekurangan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29
Ini jadi kesempatan buat WP yang belum sempat lapor atau bayar supaya tetap aman dari sanksi.
