Tiket Pesawat Naiknya Dibatasin, Maksimal 13%

BFDCnews.com, Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur untuk maskapai penerbangan nasional menjadi 38%. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas lonjakan harga avtur global, sekaligus untuk menjaga keberlanjutan industri penerbangan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, penyesuaian ini sudah dibahas bersama maskapai dan bukan keputusan sepihak dari pemerintah.

“Sehingga kami bisa menetapkan kenaikan fuel surcharge adalah sebesar 38 persen. Kami tidak sepihak dalam menetapkan kenaikan ini, tetapi berdasarkan koordinasi dan masukan dari pihak airlines,” ujar Dudy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (6/4).

Menurut Dudy, angka 38% ini sebenarnya masih lebih rendah dibanding usulan maskapai, yang sebelumnya meminta kenaikan hingga 50%.

Setelah pemerintah menelaah lebih dalam struktur biaya operasional maskapai, angka 38% dinilai jadi titik yang paling masuk akal.

“Kalau dari airlines sebenarnya minta naiknya kurang lebih sampai 50 persen. Tapi setelah kami bicara dan kami gali masing-masing pos biaya mereka, kami simpulkan 38 persen ini cukup ideal,” katanya.

Pemerintah Juga Kasih Insentif

Untuk membantu menekan beban biaya maskapai, pemerintah juga menyiapkan insentif berupa pembebasan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0%.

Langkah ini diharapkan bisa membantu mengurangi tekanan biaya operasional di tengah naiknya komponen pengeluaran maskapai.

“Ke depan diharapkan dengan penghapusan bea masuk suku cadang pesawat, beban biaya operasional maskapai bisa berkurang,” imbuhnya.

Harga Tiket Tetap Dibatasi

Meski fuel surcharge naik, pemerintah menegaskan bahwa harga tiket pesawat tetap tidak boleh naik terlalu tinggi.

Kenaikan tarif tiket dibatasi hanya di kisaran 9% hingga 13%, agar tetap lebih terjangkau bagi masyarakat.

Dudy menegaskan, kebijakan ini dibuat untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan daya beli masyarakat.

“Kami berharap kebijakan ini bisa menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan perlindungan daya beli masyarakat,” ujarnya.

Aturan Lama Sudah Berlaku Sejak 2019

Sebagai informasi, aturan soal fuel surcharge sebelumnya terakhir ditetapkan pada 2019.

Saat itu, besaran fuel surcharge ditetapkan sebesar:

  • 10% untuk pesawat jet
  • 25% untuk pesawat tipe propeller

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap maskapai tetap bisa menjaga operasionalnya, tanpa terlalu membebani penumpang.

No Comments Yet

Leave a Reply

Your email address will not be published.