Surplus BI Masuk ke Pemerintah, DPR Sindir Uangnya “Bolak-Balik”

JAKARTA, BFDCnews.com – Rencana Bank Indonesia (BI) menyetor surplus anggaran tahun buku 2025 ke pemerintah jadi sorotan DPR. Pasalnya, aliran dana dalam skema ini dinilai mirip permainan “ping-pong”: uang disetor ke pemerintah, tapi sebagian justru kembali lagi ke BI untuk membayar utang pemerintah.

Situasi ini mencerminkan hubungan antara kebijakan fiskal dan moneter yang memang cukup dinamis. Di satu sisi, BI mencatat surplus besar dari kelebihan rasio modal. Tapi di sisi lain, pemerintah juga masih punya kewajiban ke BI yang nilainya tidak kecil.

“Kalau surplusnya di atas memang kami akan setorkan kepada pemerintah. Nah di bulan Desember kemarin pemerintah sebagian itu diminta semacam uang muka, sehingga Rp15 triliun ini sebagai uang muka kami sampaikan kepada pemerintah,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Surplus BI capai Rp85 triliun

Secara total, BI menghitung surplus tahun buku 2025 mencapai Rp85 triliun. Dari jumlah itu, pemerintah sebelumnya sudah menerima Rp15 triliun sebagai uang muka.

Sementara sisanya masih menunggu proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum bisa disetorkan secara penuh.

Namun, dana itu tidak sepenuhnya akan menjadi tambahan baru bagi kas negara. Sebab, pemerintah masih memiliki kewajiban kepada BI sebesar Rp45 triliun yang berasal dari Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

“Pemerintah masih punya utang yang dulu. SRBI dulu, bukan SRBI sekarang. Rp45 triliun. Jadi nanti kemudian kami setor dulu,” ujar Perry.

Uangnya setor dulu, lalu balik lagi

Dalam praktiknya, sebagian surplus BI yang disetor ke pemerintah nantinya akan langsung dipakai untuk membayar utang pemerintah ke BI.

Artinya, dari total surplus Rp85 triliun, sekitar Rp45 triliun akan kembali lagi ke BI dalam bentuk pelunasan kewajiban pemerintah. Karena itu, nilai bersih yang benar-benar masuk sebagai tambahan kas negara jadi lebih kecil.

Jika dihitung, dana baru yang benar-benar menambah kas negara hanya sekitar Rp25 triliun, ditambah Rp15 triliun uang muka yang sebelumnya sudah diterima. Dengan begitu, total dana bersih yang masuk ke kas negara sekitar Rp40 triliun.

“Ini kan saya lagi proses audit. Begitu audit konklusi, sisa surplusnya tadi kami akan setorkan,” kata Perry.

Secara aturan, mekanisme ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025. Dalam aturan itu, surplus BI dicatat sebagai penerimaan negara, sedangkan pembayaran kewajiban pemerintah kepada BI masuk ke pos pembiayaan.

DPR: Mirip permainan “ping-pong”

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai skema tersebut memang terlihat unik. Menurut dia, aliran dananya seperti berpindah-pindah antara dua “kantong” keuangan negara.

“Berarti nanti diping-pong gitu ya uangnya? Kelebihannya ditaruh atau dikembalikan ke pemerintah, pemerintah suruh balikin utangnya kan?” ujar Misbakhun.

Ia menggambarkan bahwa dalam pengelolaan keuangan negara, ada dua sisi yang saling terhubung, yakni sisi fiskal di pemerintah dan sisi moneter di BI.

“Untung kantong saya satu, Pak,” katanya sambil berseloroh.

BI: Bukan ping-pong, tapi memang ada kewajiban

Meski terlihat seperti uang yang “muter-muter”, BI menegaskan mekanisme itu bukan sekadar perputaran dana tanpa tujuan.

Perry menjelaskan, skema tersebut terjadi karena memang ada dua kewajiban yang berjalan beriringan: BI punya kewajiban menyetor surplus ke pemerintah, sementara pemerintah juga punya kewajiban membayar utang ke BI.

“Bukan (diping-pong), karena ini sampai utangnya lunas, Pak. Kalau sekarang ini sisa utangnya kan Rp45 triliun, jadi kalau tahun depan kan utangnya sudah habis,” jelas Perry.

Ia juga sempat melontarkan candaan dalam rapat tersebut.

“Yang sudah dikasih surplus mungkin utangnya dilunasi dulu, supaya kita hidupnya sejahtera dunia akhirat,” ujarnya.

Cerminan hubungan fiskal dan moneter

Secara lebih luas, skema ini menunjukkan bagaimana kebijakan fiskal dan moneter saling berkaitan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Meski dari luar terlihat seperti uang yang bolak-balik, setiap aliran dana dalam mekanisme ini tetap punya dasar hukum, pencatatan yang berbeda, dan tujuan masing-masing.

No Comments Yet

Leave a Reply

Your email address will not be published.