Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi ngubah aturan soal pengurusan piutang negara, dan sekarang pemerintah bisa langsung memanfaatkan aset sitaan. Perubahan ini diatur dalam PMK No. 23 Tahun 2026, yang jadi revisi dari aturan lama PMK No. 240 Tahun 2016.
Aturan ini mulai berlaku sejak 24 April 2026. Tujuannya simpel: biar pengelolaan piutang negara lebih fleksibel dan sesuai kondisi sekarang.
Salah satu perubahan paling mencolok, aset sitaan sekarang bisa langsung dipakai negara tanpa harus dilelang dulu. Lewat Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), aset bisa dimanfaatkan tanpa perlu izin dari pihak yang berutang. Hasil pemanfaatannya nanti dipakai buat mengurangi utang.
Tapi tetap ada syaratnya. Sebelum aset dipakai:
- Harus sudah ada surat penyitaan resmi
- Kementerian/lembaga harus ajukan permohonan tertulis
- Harus ada persetujuan dari ketua PUPN cabang
Selain itu, pemohon juga wajib jelasin kalau asetnya bakal dipakai buat kepentingan pemerintah atau pembangunan, siap nerima kondisi aset apa adanya, dan nanggung biaya yang masih nunggak.
Kalau semua syarat sudah oke, keputusan bisa keluar maksimal 10 hari kerja. Aset tersebut bisa dikuasai negara sampai 2 tahun, tapi ini nggak otomatis menghapus utang sepenuhnya.
Menariknya, nggak cuma kementerian atau lembaga, pihak lain seperti BUMN, BUMD, BUMDes, bahkan organisasi dan individu juga bisa ikut mengajukan pemanfaatan aset ini.
Jenis aset yang bisa disita juga makin luas. Nggak cuma barang fisik, tapi juga aset keuangan seperti uang tunai, deposito, saham, obligasi, sampai aset digital atau kripto.
Khusus untuk tanah dan bangunan, ada syarat tambahan: harus jelas statusnya (bersertifikat), nggak dalam sengketa, nggak dikuasai pihak lain, dan nggak lagi dijaminkan.
Intinya, aturan baru ini bikin proses penagihan utang negara jadi lebih “praktis”—aset sitaan bisa langsung dimanfaatkan, nggak cuma nunggu dilelang.
