Purbaya Buka Jalan Merger BUMN Lebih Ringan lewat Bebas Pajak

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberikan insentif pajak untuk proses perampingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jadi, BUMN yang melakukan aksi korporasi seperti merger atau akuisisi bakal dibebaskan dari pajak transaksi.

Kebijakan ini disepakati setelah Purbaya bertemu dengan Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria pada Rabu (6/5). Namun, fasilitas bebas pajak ini hanya berlaku sementara, yakni sampai 2029 atau sekitar tiga tahun ke depan.

“Transaksi jual beli untuk merger demi efisiensi itu kita nolkan pajaknya. Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029,” kata Purbaya di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Setelah periode tersebut berakhir, aturan pajak akan kembali disamakan seperti perusahaan lainnya jika masih melakukan merger dan akuisisi.

Sebagai informasi, pemerintah memang tengah mendorong perampingan jumlah BUMN dari sekitar 1.000 perusahaan menjadi hanya 200.

Menurut Purbaya, proses merger dan akuisisi untuk tujuan efisiensi sudah memakan biaya besar. Karena itu, menurutnya kurang masuk akal jika pemerintah masih menarik pajak dari proses tersebut.

“Kalau dipajaki juga saat proses merger untuk efisiensi, biayanya jadi mahal sekali. Buat saya itu nggak masuk akal,” ujarnya.

Purbaya menegaskan yang paling penting adalah hasil akhirnya, yakni BUMN bisa jadi lebih ramping, lebih efisien, dan menghasilkan keuntungan lebih besar.

Meski ada pembebasan pajak transaksi merger, Purbaya memastikan pajak lainnya seperti pajak penghasilan (PPh) tetap berlaku normal seperti biasa.

No Comments Yet

Leave a Reply

Your email address will not be published.